Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Dalam waktu Satu Hari setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Pelaku Utama Aksi Pencurian Warung di Kelurahan Pandan berinisial AL (29), berhasil dibekuk Polisi, Jumat (06/03/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengatakan, Operasi penangkapan pengembangan Tersangka, berinisial ASP alias Alvin (28), yang telah diamankan, Kamis (05/03/2026).
“Setelah identitas DPO berinisial AL ini diketahui, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran. Pada Jumat (06/03/2026), Pelaku AL berhasil kami amankan dari Rumahnya tanpa perlawanan,” katanya.
Tertangkapnya Pelaku AL dalam waktu kurang dari 24 jam sejak ditetapkan Tersangka, menjadi kunci ditemukannya kembali barang-barang milik Korban, Nurmaini Pangaribuan (71).
Polisi yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling), dan Warga Setempat langsung melakukan penangkapan Pelaku, dan barang bukti yang sempat dijual Tersangka. Dari hasil penggeledahan di beberapa titik, Petugas berhasil menyita kembali:
• 1 Unit TV Advan 21 Inci;
• 1 Unit Kompor Gas;
• 3 Unit Tabung Gas LPG 3 Kg;
• 1 Set Blender, Merk Philips (dalam kotak);
• Satu Lusin Gelas, Merk Duralex.
Sebelumnya, Polisi juga telah mengamankan Satu Unit Mesin Pompa Air dan Satu Unit Kompor Gas, sebagai barang bukti awal.
Saat ini, Kedua Tersangka ASP dan AL beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pandan. Kedua Pelaku dijerat Pasal Pencurian Dengan Pemberatan atas kerugian materil Korban, mencapai Rp 10.450.000, termasuk raibnya Uang Tunai dari dalam Kotak Amal Mesjid Raya Pandan.
(Dharma)









