Kabarreskrim.net // Pinangsori
Polsek Pinangsori gelar Mediasi solusi damai, terkait Kasus Dugaan Pengancaman di Dusun V Aek Kemuning, Desa Danau Pandan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, melalui mekanisme Restorative Justice, Jumat (21/08/2026).
Perlakuan pengancaman terjadi, Jumat (07/08/2026), sekira pukul 07.00 WIB. Korban, bernama FZ Gulo (56) melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengancaman yang dilakukan ML (27), kepada dirinya, bersama Tujuh Orang Warga Lainnya kepada Polisi, Selasa (18/08/2026).
Menindaklanjuti laporan Korban, Polsek Pinangsori memfasilitasi Mediasi Kedua Belah Pihak, di Ruang Unit Reskrim Polsek Pinangsori.
Proses Mediasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinangsori, Ipda TS, Sijabat, SH., didampingi Personel Bhabinkamtibmas, dan Binmas. Pelaksanaan Mediasi tersebut, Terlapor ML, dan Pihak Terlapor Lainnya mengakui perbuatan mereka, dan menyampaikan permohonan maaf kepada Korban. Sebagai bentuk penyelesaian secara adat dan kekeluargaan, Pihak Terlapor memberikan ketulusan perdamaian, sebesar Rp. 2.000.000 kepada Korban.
Dari sepakat damai itu, F. Z. Gulo mengajukan Surat Pencabutan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polsek Pinangsori. Korban menyatakan tidak keberatan, dan berjanji tidak akan melanjutkan tuntutan hukum secara pidana maupun perdata di kemudian hari kepada para Terlapor.
Kapolsek Pinangsori, Iptu J. Sinurat, SH., membenarkan Mediasi itu berjalan aman dan tertib. Mediasi itu mengedepankan keharmonisan antar Warga Desa dengan memperhatikan ketentuan hukum.
Kepada Masyarakat bila butuh bantuan Polisi, atau hendak melaporkan gangguan Kamtibmas, dapat menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 110 yang beroperasi 24 jam.
(Dharma)









