Kabarreskrim.net // Karo
Penggerebekan dini hari di Rumah Kontrakan, Kecamatan Kabanjahe terungkap praktik peredaran sekaligus budidaya Ganja. Polisi menemukan Puluhan Batang Ganja di Kawasan Are Perladangan.
Personel Unit I Satreskoba Polres Karo ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Jenis Ganja, dan amankan Empat Orang Pria diduga Pelaku, Rabu (08/04/2026).
Penangkapan pertama dilakukan, sekira pukul 00.10 WIB di Rumah Kontrakan, Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe. Dari Lokasi tersebut, petugasnya mengamankan Empat Orang Pelaku, berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22), Warga di wilayah yang sama.
Saat penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti, berupa Satu Bungkus Plastik berisi Ganja dalam kondisi lembab, seberat 47 Gram, dan Satu Kotak Plastik berisi Serbuk Ganja Kering seberat 27 Gram, Satu Unit Handphone.
Petugas melakukan pengembangan pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB. Dari hasil pengembangan tersebut, Polisi bergerak ke Perbatasan Desa Kutarayat Kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Namanteran, tepatnya di Area Perladangan Jalan Jahe.
Di Lokasi Kedua ini, Petugas menemukan sebanyak 75 Batang Tanaman Ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 Cm hingga 150 Cm. Seluruh tanaman tersebut dalam kondisi lembab, seberat 650 Gram. Tanaman Ganja itu ditemukan terikat menggunakan Tali Plastik Biru, disembunyikan di atas tumpukan Kayu.
Keempat Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Satreskoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH., S.IK., M.Si., melalui Kasatreskoba, AKP J.H. Pardede, SH., mengatakan, pengungkapan ini bagian komitmen kepolisian memberantas peredaran Narkotika, termasuk praktik penanaman ilegal.
“Kasus ini selain penyalahgunaan, juga mengarah upaya budidaya Ganja. Ini perhatian serius dan tindakan tegas prioritas kami kembangkan,” sebutnya.
Para Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.
Himbauan Polres Karo, agar Masyarakat turut berperan memberikan informasi terkait peredaran Narkotika, demi menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
(Dharma)









