Kabarreskrim.net // Asahan
Satreskoba Polres Asahan musnahkan barang bukti hasil pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika. Jenis Narkotika yang dimusnahkan Sabu, seberat 8.715,42 Gram, dan Jenis Cartridge Vape, sebanyak 772 Unit, diduga mengandung Narkotika, Jenis Etomidate, di Mapolres Asahan, Rabu (22/07/2026).
Pemusnahan dilakukan menggunakan Mobil Insinerator milik BNN Provinsi Sumut, yakni Kendaraan Khusus yang dilengkapi Tungku Pembakaran berteknologi tinggi, agar seluruh barang bukti dapat dimusnahkan secara aman.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diperiksa, dan dipastikan keasliannya, dari Tim Labfor Polda Sumut dihadapan para Pihak yang hadir, sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.
Barang bukti itu hasil pengungkapan kasus Satreskoba Polres Asahan, Senin (08/06/2026) lalu, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/233/VI/2026/SPKT Satres Narkoba/Res Asahan/Polda Sumut.
Dari pengungkapan tersebut, Petugas meringkus Tiga Orang Pelaku, berinisial M, HS, dan FD. Ketiga Pelaku Perempuan. Dari para Pelaku, Polisi menyita Narkotika, Jenis Sabu, seberat 9.000 Gram, dan Jenis Cartridge Vape, sebanyak 800 Unit, diduga mengandung Cairan Etomidate.

Sesuai ketentuan hukum, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, berupa Narkotika, Jenis Sabu seberat 284,58 Gram, dan Jenis Cartridge Vape, sebanyak 28 Unit.
Narkotika, Jenis Sabu, seberat 8.715,42 Gram, dan Jenis Cartridge Vape, sebanyak 772 Unit dimusnahkan setelah memperoleh penetapan status barang bukti dari Pengadilan Negeri Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani mengatakan, pemusnahan barang bukti digelar bagian tahapan penanganan perkara yang wajib dilaksanakan setelah, seluruh persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi.

“Pemusnahan ini bentuk komitmen kami, pastikan barang bukti Narkotika tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan. Seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan penetapan pengadilan,” katanya.
Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan bisa menyelamatkan, sebanyak 19.600 Jiwa dari ancaman Penyalahgunaan Narkotika.
Polres Asahan khususnya Satreskoba Polres Asahan mengatakan, akan berupaya meningkatkan penindakan pemberantasan Jaringan Peredaran Gelap Narkotika, dan mengajak Masyarakat turut berperan memberikan informasi kepada Kepolisian bila mengetahui ada Penyalahgunaan, dan Peredaran Narkotika di Lingkungan sekitarnya.(Dharma)









