Polres Asahan Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Satu Pelaku Diamankan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Asahan

Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Dusun IV, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/639/VII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, tanggal 16 Juli 2026. Peristiwa terjadi, Kamis (16/07/2026), sekira pukul 13.00 WIB.

Dari kejadian itu, Korban berinisial SR (23), Seorang Ibu Rumah Tangga, diduga Korban Kekerasan yang dilakukan Suaminya, RF. (34). Dari hasil penyelidikan, Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher Korban, memukul bagian mata kiri hingga mengalami memar, dan membenturkan Kepala Korban ke dinding rumah, mengakibatkan Korban terluka, dan rasa sakit.

Setelah menerima laporan dari Korban, Penyidik Polres Asahan segera lakukan tindakan Kepolisian, di antaranya menerima Laporan, melakukan visum et repertum (VER), melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melaksanakan gelar perkara, dan melakukan penahanan terhadap Pelaku.

Pelaku diringkus Jumat )17/06/2026) lalu, sekira pukul 19.45 WIB, dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Asahan.

Atas perbuatannya, Pelaku melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Asahan mengatakan komitmennya memberikan perlindungan kepada Korban Kekerasan dalam rumah tangga, dan menghimbau Masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk KDRT kepada Pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90