Tempuh Jalur Restorative Justice Selesaikan Kasus Pencurian Di Tapian Nauli

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah

Polsek Kolang fasilitasi Mediasi penyelesaian Tindak Pidana Pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justine), di Kantor Kepala Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (22/07/2026), pukul 18.00 WIB, dipimpin Kapolsek Kolang, AKP I.E. Simatupang, SH., bersama Personel Polsek Kolang, Ipda M. Sitanggang, Aiptu Firdaus, Aiptu Lukas Pasaribu, Aipda Ikhsan Lubis, dan Briptu Key Simanjuntak.

Mediasi mempertemukan Pihak Korban, bernama LMH (52), dengan Terduga Pelaku Pencurian, berinisial DSS (25). Aksi Pencurian terjadi di Rumah Korban, Dusun II Panakalan, Desa Tapian Nauli I, Rabu (15/07/2026) lalu.

Pelaku sempat diamankan Warga, Rabu (22/7/2026) dini hari, usai diduga mengambil sejumlah barang inventaris dan perkakas milik Korban. Barang bukti, berupa Satu Unit Mesin Gerinda, Mesin Bor, Mesin Ketam, Dua Unit Dongkrak, sejumlah Kuali, Satu Unit Tabung Gas, Satu Unit Dandang, Satu Unit Linggis, dan beberapa Peralatan Perbengkelan Lainnya.

Dari hasil musyawarah yang disaksikan Perangkat Desa dan Pihak Keluarga, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Korban secara resmi memaafkan Pelaku, dan bersepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum formal kepada Kepolisian. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai dan Surat Pernyataan Tidak Membuat Laporan Polisi, Rabu (22/07/2026).

Dari kesepakatan itu, Pelaku telah mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa kedepannya.(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90