Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Satreskrim Polres Tapteng amankan Seorang Pria, berinisial JH (39), Warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Barang Temuan. JH diduga menguasai Tas Sandang milik Warga yang terjatuh di jalan.
Di dalam Tas Sandang tersebut berisi Uang Tunai sebesar Rp 17 Juta. JH bukannya mengembalikan Uang tersebut kepada Pemiliknya, tetapi menggunakan Uang itu untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian AP, SH., mengatakan, peristiwa ini terjadi pada malah hari, Rabu (10/12/2025) lalu. Korban, bernama Elham Ramadan (25), Warga Desa Sitardas. Ramadan menyadari Tas Sandang miliknya terjatuh saat berkendara menuju rumahnya.
“Korban sempat berbalik arah dan menyisir jalan untuk mencari Tas Sandang tersebut, namun tidak ditemukan. Di dalam Tas Sandang itu berisi Dua Unit Ponsel, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 17 Juta,” katanya.
Dari peristiwa tersebut, Korban melaporkan kehilangan kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng untuk dibantu pencarian. Penyelidikan intensif selama beberapa waktu akhirnya membuahkan titik terang, Sabtu (28/02/2026).
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng mengetahui keberadaan JH yang saat itu tengah berada di Kelurahan Muara Nibung. “Pukul 19.00 WIB, Tim berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti Satu Unit Ponsel, Merk Oppo A58 milik Korban,” sebutnya.
Dari interogasi kepada JH, dirinya mengakui menemukan Tas Sandang tersebut di jalan menuju PT CPA pada malam kejadian. JH tidak menyerahkan barang temuan itu kepada Polisi atau mencari Pemiliknya, JH justru mengambil isinya untuk kepentingan pribadinya.
JH mengakui menggunakan Uang Tunai sebesar Rp. 17.000.000 milik Korban untuk membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat kejadian ini, Korban mengalami kerugian materil diperkirakan, sebesar Rp. 20 Juta.
JH dan barang bukti Satu Kotak Ponsel diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Dharma)









