Kabarreskrim.net //Pelabuhan Belawan
Satreskoba Polres Pelabuhan Belawan ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Jenis Sabu di Wilayah Hukumnya. Seorang Pria, berinisial RS (32), diringkus, Selasa (28/07/2026) dari Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Dari operasi penangkapan itu, Petugas amankan barang bukti, berupa Dua Paket Narkotika, Jenis Sabu, Satu Kotak Rokok, Satu Unit Handphone, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 50.000, diduga hasil Transaksi Narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.IK., melalui Kasatreskoba, AKP A.R. Riza, SH., MH., mengatakan, operasi penangkapan Pelaku dari informasi yang disampaikan Masyarakat terkait ada aksi Peredaran Narkoba di Wilayah tersebut.
“Penangkapan Pelaku dari informasi yang kami terima dari Warga. Dari hasil penyelidikan Personel Satreskoba lakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” katanya.
Riza menambahkan, saat penggerebekan, Petugas menemukan barang bukti Narkotika yang disimpan di Kantong Baju Pelaku, dan tidak dapat mengelak ketika dilakukan pemeriksaan Petugas.
“Dari penggerebekan, barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu ditemukan dari Kantong Baju yang dikenakan Pelaku. Berdasarkan interogasi Petugas, Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya, dan terlibat Peredaran Narkotika,” tambahnya.
Pelaku RS telah diamankan di Satreskoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya Jaringan Peredaran Narkotika Lainnya yang terkait dengan Pelaku.
“Kami mengapresiasi peran Masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Kami mengajak Masyarakat untuk selalu bersinergi memerangi Narkoba, dan melaporkan bila mengetahui ada Penyalahgunaan maupun Peredaran Narkotika di lingkungannya. Pemberantasan Narkoba tanggung jawab kita bersama, supaya tercipta lingkungan aman, dan bebas dari Narkoba,” tandasnya.
(Dharma)









