Kabarreskrim.net // Medan
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., MH., mengatakan, perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia momen strategis perkuat profesional, akuntabel, dan berkualitas, guna pelayanan Polri kepada Masyarakat.
Peryataan tersebut diungkapkan Kapolda Sumut saat membuka Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, digelar di Mapolda Sumut, Rabu (29/07/2026).
Acara itu dihadiri Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tk. II Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, SH., S.IK., M.Si., beserta Tim Narasumber.
Turut mengikuti Wakapolda Sumut, Irwasda Polda Sumatera Utara, para Pejabat Utama Polda Sumut, dan para Kapolres/ta/tabes Jajaran Polda Sumut, mengikuti penyuluhan penguatan kapasitas dan pemahaman hukum untuk Jajaran.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut mengatakan, perubahan regulasi kepolisian harus dipahami sebagai respons dinamika perkembangan zaman, kemajuan teknologi, dan semakin kompleksnya tantangan tugas kepolisian. Ruang kejahatan saat ini berkembang jauh melampaui pola-pola konvensional, merambah ke ruang digital, dengan karakter lintas wilayah, dan menciptakan modus yang semakin kompleks.
“Perubahan Undang-Undang Kepolisian harus kita pahami konteks perubahan zaman, juga perkembangan tugas kepolisian itu sendiri. Ukuran keberhasilan Polri saat ini, selain berupaya efektif penanganan penegakkan hukum, juga menggunakan kewenangannya secara proporsional, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” sebutnya.
Irjen Pol. Whisnu menambahkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, berlaku sejak 17 Juni 2026, membawa perubahan strategis, seperti penyesuaian batas usia pensiun Anggota Polri, pengaturan penempatan Anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar Institusi Kepolisian, pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang-bidang tertentu, penguatan tugas Polri penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, dan penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.
Menurut Kapolda Sumut, perubahan regulasi tersebut tidak boleh dimaknai hanya sebagai bertambahnya kewenangan Institusi. Sebaliknya, setiap tambahan kewenangan harus diikuti dengan meningkatnya tanggung jawab, integritas, profesionalitas, dan pengawasan akan tindakan kepolisian.
“Semakin besar kewenangan yang diberikan Negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar. Kewenangan tanpa pemahaman hukum, dapat melahirkan kesalahan, kewenangan tanpa pengawasan membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” imbuhnya.
Kapolda Sumut mengingatkan, karakteristik tantangan keamanan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara menuntut Personel Polri memiliki kualitas pengambilan keputusan yang berbasis hukum. Berbagai persoalan, seperti kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, penyebaran hoaks, gangguan keamanan dan ketertiban Masyarakat lainnya, memerlukan Aparat Kepolisian yang profesional, adaptif, juga memiliki kemampuan pemahaman hukum yang komprehensif.
Sebagai pedoman pelaksanaan tugas ke depan, Kapolda Sumut memberikan Tiga Penekanan Utama kepada seluruh Personel.
Pertama, memahami dan mengimplementasikan seluruh substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, sebagai dasar setiap pengambilan keputusan.
Kedua, melaksanakan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia dengan memiliki kompetensi Personel dan pemahaman pemanfaatan teknologi.
Ketiga, membangun budaya hukum berintegritas, disiplin, terbuka terhadap pengawasan, menyebarluaskan hasil penyuluhan hukum kepada seluruh Jajaran guna menciptakan keseragaman pemahaman, dan memperkuat kepercayaan Masyarakat terhadap Institusi Polri.
Kapolda Sumut berharap seluruh Peserta yang mengikuti penyuluhan hukum, harus sungguh-sungguh dan mampu memahami materi yang diperoleh kepada seluruh Personel Satuan Kerja, sebagai pedoman pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, saya berharap setiap Personel mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat, agar kepercayaan publik kepada Polri meningkat,” tandasnya.
(Dharma)









