Kabarreskrim.net // Karo
Aksi Pelaku Pengedar Narkotika di Wilayah Kabupaten Karo digagalkan. Personel Unit II Satreskoba Polres Karo ringkus Seorang Pria, berinisial ES (50), diduga menguasai Narkotika, Jenis Sabu, dan Jenis Ganja di Dua Lokasi Berbeda.
Operasi penindakan itu dilakukan Rabu (15/07/2026), sekira pukul 15.00 WIB, Pelaku dibekuk di Lokasi Rumah, Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Dari Lokasi Pertama, Petugas menyita Sembilan Paket dibungkus Plastik berisi Kristal Putih, diduga Narkotika, Jenis Sabu, seberat 3,96 Gram, Satu Paket, Narkotika, Jenis Ganja Kering, seberat 1,4 Gram, Satu Ball Plastik Klip, Pipet yang telah diruncingkan, Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Vivo, Warna Biru, Satu Dompet, Warna Hitam, dan Satu Jaket, Warna Hijau.
Setelah pemeriksaan awal, Petugas selanjutnya melakukan pengembangan. Sekira pukul 17.00 WIB, Petugas menggeledah Rumah Kontrakan Pelaku, di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Dari Lokasi Kedua, Polisi menyita barang bukti, berupa Satu Bungkus Plastik, Warna Hitam, diduga berisi Narkotika, Jenis Ganja, seberat 89,19 Gram, dan Satu Unit Timbangan Elektronik.
Pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Satreskoba Polres Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH., S.IK., M.Si., melalui Kasatreskoba, AKP Jhony H. Pardede, SH., membenarkan penangkapan tersebut. Jhony mengatakan, Pihaknya komit lakukan pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, dan Jaringan Pemasoknya.
“Pengungkapan ini komitmen Polres Karo memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Hukum Polres Karo. Kami mengajak Masyarakat turut berperan memberikan informasi bila mengetahui ada aksi Peredaran Narkotika,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.
(Dharma)









