Kabarreskrim.net // Batu Bara
Satreskrim Polres Batu Bara amankan Seorang Pria melakukan Tindak Pidana Asusila kepada Anak Dibawah Umur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, Tanggal 16 Juli 2026.
Pelaku berinisial MA. (44), Warga Kecamatan Talawi, diamankan Kamis (16/07/2026), sekira pukul 18.00 WIB setelah diserahkan Perangkat Desa bersama Warga kepada Petugas Satreskrim Polres Batu Bara.
Perkara ini dilaporkan Masyarakat terkait perbuatan Asusila kepada Seorang Anak Perempuan berusia 14 Tahun. Setelah menerima informasi tersebut, Perangkat Desa bersama Pelapor berkoordinasi pastikan kondisi Korban sebelum melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian.
Dari penyelidikan awal, Korban mengatakan, perubuatan asusila itu telah terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun, dan perbuatan terakhir diduga terjadi, Senin (13/07/2026), di Wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara lakukan proses hukum amankan Pelaku untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para Saksi dan Pelaku, laksanakan gelar perkara untuk penetapan Pelaku sesuai hukum yang berlaku, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Batu Bara mengatakan, penanganan setiap perkara, khususnya yang melibatkan anak secara profesional, akan mengedepankan perlindungan kepada Korban, dan pastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Dharma)









