Seorang Pelaku Beserta Barang Bukti Narkotika, Jenis Ganja, Seberat 7 Kg, Diamankan Polres Pematangsiantar 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pematangsiantar

Polda Sumut melalui Satreskoba Polres Pematangsiantar ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkotika, Jenis Ganja, seberat 7,17 Kg. Pelaku yang diringkus, Seorang Pria berinisial PSS alias Putra (30), beserta barang bukti diduga berkaitan aksi Peredaran Narkotika.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., mengatakan, pengungkapan kasus itu komitmen Kepolisian memberantas Peredaran Narkotika di Provinsi Sumatera Utara.

Dokumentasi.

“Benar, Personel Satreskoba Polres Pematangsiantar berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Jenis Ganja, dan amankan Seorang Pelaku beserta barang bukti Narkotika, Jenis Ganja, seberat 7,17 Kg,” ucapnya, Kamis (21/05/2026) di Mapolda Sumut.

Ferry menambahkan, penangkapan berawal, Rabu (20/05/2026), sekira pukul 20.30 WIB, saat Personel Unit I Satreskoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan di Kawasan Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Saat di lokasi, Petugas mencurigai Seorang Pria yang berada di pinggir jalan, dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan awal, Petugas menemukan Satu Unit Handphone, dan Tas, Warna Abu-abu yang tergantung di bagian depan Sepeda Motor, Jenis Vespa milik Pelaku. Di dalam Tas tersebut ditemukan Satu Paket Ganja.

“Dari hasil interogasi awal, Pelaku mengakui masih menyimpan Narkotika, Jenis Ganja di Rumah Kontrakan, Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar,” katanya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud dengan disaksikan Perangkat Lingkungan Setempat. Saat penggeledahan dilakukan, Polisi menemukan Paket Ganja yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumah.

Barang bukti yang diamankan 17 Paket Ganja yang dibalut Lakban Cokelat, Ganja dikemas Plastik, Dua Timbangan Elektrik, Alat Pemotong, Lakban, Handphone, Sepeda Motor, dan beberapa perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan Narkotika.

Kombes Ferry menerangan, dari pengakuan Pelaku, Ganja tersebut diperoleh dari Seseorang berinisial BOB yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran Petugas.

“Tim masih melakukan pengembangan terhadap Jaringan Pemasok yang disebutkan Pelaku. Kami akan terus menelusuri alur Peredaran Narkotika ini hingga tuntas,” terangnya.

Ferry menegaskan, Polda Sumut bersama Jajaran berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika, karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Dokumentasi 2.

“Polda Sumut tidak memberikan ruang bagi Pelaku Penyalahgunaan maupun Peredaran Narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi Masyarakat dari bahaya narkoba,” imbuhnya.

Saat ini Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90