Kabarreskrim.net // Medan
Ditreskoba Polda Sumut ungkap dugaan Peredaran Narkotika modus baru di Kota Medan. Seorang Pria diamankan diduga menyimpan dan mengedarkan Vape Liquid, diduga mengandung Zat Etomidate.
Operasi Pengungkapan, Selasa (19/05/2026), sekira pukul 22.20 WIB di Jalan Gedung Arca, Gang Volly Nomor 16, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Kasus tersebut dari laporan Masyarakat terkait ada penyimpanan dan pengedar Vape Liquid, diduga mengandung zat berbahaya di Satu Rumah. Menindaklanjuti informasi itu, Personel Unit 3 Subdit II Ditreskoba Polda Sumut lakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Setelah pastikan keberadaan Target, Petugas lakukan penindakan dan penggeledahan di rumah yang dimaksud, didampingi Perangkat Lingkungan Setempat. Saat lakukan pemeriksaan di Kamar Pria berinisial DA (24), Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan Peredaran Narkotika.
Dari hasil penggeledahan, Petugas menyita sebanyak 12 Paket Cairan Vape Liquid diduga mengandung Zat Etomidate, Merk Yakuza XL, disimpan di dalam Tas Ransel, Warna Hitam. Selain itu, Polisi turut mengamankan Satu Unit Handphone, dan Tas, diduga digunakan menyimpan barang tersebut.
Dari interogasi awal, Pelaku DA mengakui barang tersebut miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan kepada pembeli. DA memperoleh barang tersebut dari Seorang Pria, berinisial R yang saat ini masih proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., mengatakan, Pihaknya masih memantau terkait modus baru peredaran narkotika, termasuk penyalahgunaan zat melalui Media Vape.
“Peredaran Narkotika saat ini terus berkembang dengan berbagai pola dan modus baru yang menyasar Masyarakat, khususnya kalangan generasi muda. Karena itu, Polda Sumut terus meningkatkan langkah deteksi, pencegahan, dan penindakan secara tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ucapnya di Mapolda Sumut, Rabu (20/05/2026).
Saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditreskoba Polda Sumut guna menjalani proses penyidikan, dan pengembangan lebih lanjut.
(Dharma)









