Seorang Pria Diringkus Polisi Bawa Sabu Seberat 20 Gram Di Pintu Tol Indrapura 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Batu Bara

Jajaran Satreskoba Polres Batu Bara ungkap kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukumnya. Operasi pengungkapan itu, Polisi amankan Seorang Pria beserta barang bukti, Sabu seberat 20 Gram.

Operasi Pengungkapan itu komit Polda Sumut berantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Kasus tersebut terungkap, Senin (18/05/2026), sekira pukul 19.00 WIB di Kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.Operasi pengungkapan saat Personel Satreskoba Polres Batu Bara menerima Laporan Masyarakat terkait ada Seseorang diduga menyimpan Narkotika, Jenis Sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Petugas lakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan Target, Petugas bergerak cepat melakukan penangkapan.

Dari lokasi kejadian, Polisi amankan Seorang Pria, berinisial A.B. (22), Warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Saat digeledah, Petugas menemukan barang bukti, berupa Dua Plastik Klip Transparan Ukuran Besar berisi Narkotika, Jenis Sabu seberat 19,91 Gram, Satu Kotak Warna Biru, bertuliskan National yang digunakan sebagai tempat penyimpanan Narkotika, dan Satu Unit Handphone, Jenis Android Merk Huawei, Warna Biru.

Dari hasil pemeriksaan awal, Pelaku mengakui Narkotika itu miliknya.

Selanjutnya, terduga Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Satreskoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum, dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan mengatakan, Pihaknya tetap komit lakukan pemberantasan Narkoba.

“Setiap informasi dari Masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Polda Sumut bersama Jajaran akan terus melakukan langkah-langkah penindakan peredaran narkotika demi menjaga keamanan Masyarakat,” ucapnya, Selasa (19/05/2026).

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90