Kabarreskrim.net // Tapteng
Polres Tapteng selesaikan perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan melalui mekanisme mediasi Restorative Justice di Ruang SPKT Polres Tapteng, Jumat (15/05/2026). Perkara yang melibatkan Pelaku Dibawah Umur ini diselesaikan secara damai.
Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.KM., S.IK., M.IK., melalui Pamapta III SPKT, Ipda Tua Surya Sijabat, SH., mengatakan, aksi pencurian terjadi di Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (15/05/2026), pukul 13.00 WIB.
Pelaku, berinisial AT (16), Warga Kota Padang, terbukti mengambil Uang Tunai, sebesar Rp. 356.000 dari Rumah Korban, bernama Saut Marudut Hutabarat (61). Warga Setempat sempat mengamankan Pelaku di Kantor Lurah Sarudik, sebelum Personel Polres Tapteng tiba di lokasi, setelah menerima laporan dari Piket Call Center 110. Saat dievakuasi, Pelaku mengalami luka ringan akibat emosi Warga Setempat.
Mengingat Pelaku masih Dibawah Umur dan nilai kerugian materiil masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Polres Tapteng mengambil langkah persuasif dengan mempertemukan Kedua Belah Pihak.
Saat mediasi digelar, AT mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Korban menerima permohonan maaf tersebut secara ikhlas tanpa paksaan, dan menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke jalur hukum. Melalui kesepakatan bersama, Pelaku diminta kembali ke kota asalnya di Padang untuk pembinaan oleh Pihak Keluarga.
Langkah Restorative Justice ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Karena Pelaku masih dibawah umur, penanganan perkara wajib mengutamakan perlindungan hak anak dan pemulihan keaaan.
(Dharma)









