Kabarreskrim.net // Belawan
Polda Sumut melalui Satreskoba Polres Pelabuhan Belawan, Senin (18/05/2026), sekira pukul 23.15 WIB, amankan Seorang Pengedar Narkotika, Jenis Sabu di Jalan Marelan Raya Pasar V Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Pelaku berinisial MA alias Jabrik (26). Dari penangkapan tersebut Petugas mengamankan barang bukti, berupa 2 Lembar Plastik Klip berisikan Narkotika, Jenis Sabu, 3 Lembar Plastik Klip Kosong, 1 Pipet Plastik yang ujungnya runcing, 1 Tas Pinggang, Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Stylo, Warna Merah, 1 Unit HP, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 150.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, S.IK., MH., CPHR., melalui Kasatreskoba, AKP A.R. Riza, SH., MH., mengatakan, penangkapan Pelaku dilakukan dari informasi Masyarakat terkait ada aksi Peredaran Narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi Warga, Personel Satreskoba lakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ucapnya.
Saat Petugas tiba di lokasi, Pelaku yang sedang mengendarai Sepeda Motor sempat melakukan perlawanan dengan menabrak Petugas untuk berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Pelaku berhasil diamankan setelah terjadi aksi kejar-kejaran untuk melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan dari bawah Jok Sepeda Motor yang digunakan Pelaku,” tambahnya.
Dari hasil introgasi, MA alias Jabrik mengakui hendak mengantarkan Narkotika, Jenis Sabu pesanan kepada Pembeli.
“Saat ini Pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskoba Polres Pelabuhan Belawan,” imbuhnya.
(Dharma)









