Kabarreskrim.net // Deli Serdang
Polda Sumut melalui Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang ungkap kasus dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Jenis Ganja, dan menemukan Puluhan Batang Tanaman Ganja di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/05/2026).
Operasi pengungkapan tersebut, Petugas amankan Seorang Pria, berinisial ZFA (43), Warga Gang Amal Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, dan menyita 38 Paket Ganja siap edar, serta 40 Batang Tanaman Ganja dengan tinggi mencapai 2 sampai 2,5 Meter.

Pengungkapan kasus itu dari informasi Masyarakat terkait ada aksi Transaksi Narkotika, Jenis Ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH., MH., didampingi Kanit Reskrim, Iptu Hotman Harus, SH., bersama Personel langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, Petugas menemukan Seorang Pria berada di dalam Gubuk yang dicurigai Tempat Aksi Penyalahgunaan Narkotika.
Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan 38 Paket Ganja yang telah dikemas dan siap diedarkan.
“Pelaku mengakui masih menyimpan Tanaman Ganja di Area Lahan Kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, Senin (18/05/2026).
Petugas lalu bergerak menuju lokasi yang dimaksud bersama Pelaku, dan menemukan Puluhan Batang Tanaman Ganja yang masih tertanam.
“Di lokasi ditemukan sebanyak 40 Batang Tanaman Ganja dengan tinggi berkisar 2 hingga 2,5 Meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolresta Deli Serdang menegaskan Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi Pelaku maupun Peredaran Narkotika di Wilayah Hukumnya.

“Penindakan ini komitmen kami memberantas Narkoba, termasuk Pelaku yang menanam dan mengedarkan Ganja,” ucapnya.
Kapolresta mengajak Masyarakat tetap berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian bila mengetahui ada aksi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satreskoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Dharma)









