Kabarreskrim.net // Lubuk Pakam
Proses persidangan perkara gugatan perdata yang diajukan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui DPC Deli Serdang kembali menyita perhatian publik hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dalam sidang lanjutan pada Senin (18/5/2026), perkara yang menyeret PT PNM ULAMM Unit Lubuk Pakam dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan kembali bergulir dengan dinamika yang menyoroti satu hal penting: ketidakhadiran berulang pihak KPKNL Medan dalam persidangan.
Pada agenda sidang ketiga tersebut, Tergugat I PT PNM ULAMM Unit Lubuk Pakam hadir memenuhi panggilan majelis hakim. Namun, Tergugat II KPKNL Medan kembali tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan keterangan resmi kepada pengadilan.
Ketidakhadiran ini bukan hanya terjadi satu kali, melainkan berulang dalam beberapa agenda persidangan sebelumnya. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan perkara, terutama karena KPKNL Medan merupakan institusi yang memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan lelang objek jaminan yang menjadi pokok sengketa.
Di ruang sidang, situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan dan akuntabilitas proses lelang yang menjadi bagian dari sistem eksekusi jaminan di Indonesia, khususnya yang dilaksanakan melalui mekanisme negara.
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menilai bahwa perkara ini tidak sekadar sengketa antara konsumen dan pelaku usaha pembiayaan, melainkan juga menyangkut pengawasan terhadap praktik pelaksanaan lelang yang melibatkan institusi negara.
Dalam keterangannya, LPK-RI menegaskan bahwa pelaksanaan lelang wajib merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang mengatur secara rinci mulai dari persyaratan permohonan, verifikasi objek, pengumuman lelang, hingga pelaksanaan penjualan di muka umum.
LPK-RI menyatakan bahwa melalui perkara a quo, pihaknya sedang melakukan pengujian terhadap apakah seluruh tahapan tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai prosedur, atau terdapat aspek yang perlu dikaji lebih lanjut dalam proses peradilan.
“Persidangan ini menjadi ruang untuk menguji apakah pelaksanaan lelang sudah sesuai prosedur atau masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi secara hukum,” demikian posisi LPK-RI dalam perkara tersebut.
Di tengah proses tersebut, ketidakhadiran KPKNL Medan menjadi isu tersendiri. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam sistem lelang negara, kehadirannya dinilai penting untuk memberikan penjelasan langsung kepada majelis hakim terkait dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan lelang objek sengketa.
Namun hingga sidang ketiga, instansi tersebut kembali tidak hadir tanpa keterangan yang disampaikan secara terbuka di persidangan.
Kondisi ini menurut LPK-RI berpotensi menghambat proses klarifikasi dan pendalaman fakta hukum yang dibutuhkan dalam perkara a quo, terutama terkait aspek prosedural yang menjadi inti sengketa.
Lebih jauh, LPK-RI juga menyoroti bahwa pelaksanaan pelelangan agunan konsumen melalui KPKNL Medan dalam beberapa waktu terakhir di wilayah Sumatera Utara semakin sering terjadi dan menjadi perhatian publik.
Dalam sejumlah kasus, proses tersebut kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait aspek prosedural, transparansi, serta perlindungan hak-hak konsumen yang menjadi objek jaminan pembiayaan.
Meski demikian, LPK-RI menegaskan bahwa setiap pelaksanaan lelang tetap harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme hukum negara yang sah, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang tersebut dihadiri oleh Bidang Hukum LPK-RI DPC Deli Serdang, yakni Zulfikar Depo, SH., Eka Sa’adah, Suhardi, SE., dan Sarfika, yang mewakili Penggugat dalam mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dalam keterangannya, para perwakilan LPK-RI menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam persidangan agar proses pembuktian dapat berjalan secara lengkap dan tidak menimbulkan ketimpangan informasi di hadapan majelis hakim.
Zulfikar Depo, SH., menyampaikan bahwa kehadiran KPKNL Medan dibutuhkan untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pelaksanaan lelang dalam perkara ini.
Eka Sa’adah menilai bahwa keterbukaan seluruh pihak menjadi kunci agar perkara dapat diperiksa secara terang dan menghasilkan kepastian hukum.
Suhardi, SE., menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari perlindungan konsumen dalam setiap proses eksekusi jaminan.
Sementara itu, Sarfika menegaskan bahwa LPK-RI akan terus mengawal perkara ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia.
LPK-RI menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan satu kasus individual, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap praktik pelaksanaan lelang yang melibatkan konsumen secara luas.
Melalui perkara ini, LPK-RI menilai pentingnya memastikan bahwa seluruh proses eksekusi jaminan, termasuk lelang, tetap berada dalam koridor hukum yang benar, transparan, dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran hak konsumen.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
(Jefri jabat)









