Satreskoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Narkotika Beruntun, Diduga Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Kabanjahe

Operasi maraton hitungan jam, Satreskoba Polres Karo ungkap Empat Kasus Narkotika beruntun yang diduga berkaitan dengan Jaringan Peredaran Narkoba di Wilayah Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Operasi Pengungkapan tersebut dipimpin Kasatreskoba Polres Karo, AKP Jhonny H. Pardede, SH.

Empat Orang Pelaku diamankan dari Lokasi berbeda, Rabu (06/05/2026) hingga Kamis dini hari (07/05/2026), dan barang bukti, berupa Pil Ekstasi, Sabu, Timbangan Elektrik, serta Alat Pengemasan Narkoba.

Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, SH., S.IK., M.Si., mengatakan, operasi pengungkapan berawal dari penangkapan pertama di Room Karaoke KTV Family di Jalan Sinabung, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Dari pengembangan awal, Personel menemukan keterkaitan antar Pelaku, yang akhirnya mengarah kepada dugaan Jaringan Pengedar Narkotika di Kawasan Lau Cimba,” ucapnya, Senin(11/05/2026), di Mapolres.

Penangkapan Pertama dilakukan kepada Pelaku berinisial MKK (57), Warga Kecamatan Tigapanah, pada Rabu sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan Pelaku, Petugas menyita 10 Butir Pil Ekstasi, Warna Kuning, seberat 4,33 Gram, beserta Satu Unit Handphone.

Berselang 25 Menit kemudian, Tim lainnya mengamankan Pelaku Kedua berinisial AMR (29), dari pinggir Jalan Sinabung, Kabanjahe. Dari Pelaku disita Tujuh Butir Ekstasi, seberat 3,09 Gram, Uang Tunai sebesar Rp. 100 Ribu, Satu Unit Handphone, dan Satu Unit Sepeda Motor.

Dari hasil interogasi Kedua Pelaku, Petugas melakukan pengembangan bergerak menuju Desa Kacaribu, Gang Rejeki Taras, Kecamatan Kabanjahe.

Sekitar pukul 00.17 WIB, Petugas amankan Pelaku Ketiga, berinisial MN (43), dari depan Rumahnya. Polisi menyita 11 Butir Pil Ekstasi, Warna Kuning, seberat 4,78 Gram, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 2,5 Juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tak berhenti di situ, Satreskoba kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Pelaku Keempat, berinisial HPS (42), sekira pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan dari depan Rumah Pelaku MN. Petugas menggeledah ke Kamar Kos Pelaku di Jalan Jamin Ginting, Kampung Dalam, tepat di depan Kantor Pengadilan.

Dari lokasi tersebut, Polisi menyita Beberapa Paket Sabu seberat 22,80 Gram, dan Empat Butir Pil Ekstasi, seberat 1,78 Gram. Selain itu turut diamankan Timbangan Elektrik, Pipet Runcing, Bal Plastik Klip Warna Merah, Kotak Rokok yang digunakan menyimpan Narkotika, Handphone, dan Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk N-Max.

Secara keseluruhan, Satreskoba Polres Karo menyita sebanyak 32 Butir Pil Ekstasi, seberat 13,98 Gram, dan Narkotika, Jenis Sabu, seberat 22,80 Gram.

Kapolres menegaskan, Pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan Pelaku Lainnya dalam jaringan tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karo dalam memberantas Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Karo. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai Jaringan Narkoba,” sebutnya.

Keempat Pelaku kini diamankan di Mako Satreskoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan ketentuan Pidana, Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90