TMMD ke-129 Berakhir Turap RTLH Mushala hingga Sumur Bor di Kapal Merah Rampung 100 Persen

banner 728x90

Kabarreskrim.net //Batu Bara

Pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0208/Asahan resmi berakhir. Penutupan program yang mengusung semangat membangun dari desa tersebut ditandai dengan upacara yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Batu Bara, Kamis (13/8/2026).

Upacara penutupan dihadiri jajaran TNI dan Polri, pemerintah daerah, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat serta warga. Dalam kesempatan tersebut, amanat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dibacakan Danrem 022/Pantai Timur Kolonel Inf. Sandi Kamidianto, S.I.P., M.I.P.

Dalam amanatnya, Kasad menyampaikan apresiasi kepada seluruh prajurit TNI, pemerintah daerah, masyarakat dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan TMMD ke-129.

Menurut Kasad, TMMD bukan sekadar program pembangunan fisik, tetapi merupakan wujud nyata sinergi dan gotong royong antara TNI, pemerintah daerah dan masyarakat dalam mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.

«“TMMD merupakan bentuk nyata sinergi dan gotong royong antara TNI, pemerintah daerah dan masyarakat dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”»

Pesan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan TMMD tidak hanya diukur dari terselesaikannya berbagai pembangunan infrastruktur. Lebih dari itu, keberhasilan juga ditentukan oleh tumbuhnya kepedulian, semangat gotong royong serta kemampuan masyarakat bersama pemerintah menjaga dan memanfaatkan hasil pembangunan secara berkelanjutan.

Seluruh Sasaran Fisik Capai 100 Persen

Sebelumnya, Dandim 0208/Asahan Letkol Inf. Edy Syahputra, S.H., M.I.P., selaku Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) TMMD ke-129, melaporkan seluruh sasaran kegiatan di Desa Kapal Merah, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, telah terealisasi 100 persen.

Sejumlah sasaran fisik utama yang dikerjakan meliputi pembangunan turap, pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), rehabilitasi mushala serta pembangunan sumur bor.

Capaian 100 persen tersebut menjadi indikator bahwa pelaksanaan TMMD tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan menghasilkan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Pembangunan turap, misalnya, diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mendukung kondisi lingkungan dan infrastruktur desa. Sementara pembangunan RTLH menyentuh aspek kelayakan hunian, rehabilitasi mushala mendukung sarana ibadah masyarakat, dan sumur bor menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan air bersih.

Selain sasaran fisik, TMMD ke-129 juga diisi berbagai kegiatan nonfisik berupa edukasi, kegiatan sosial serta pemberdayaan masyarakat.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak hanya membutuhkan infrastruktur, tetapi juga peningkatan kapasitas masyarakat, kepedulian sosial dan partisipasi aktif warga.

TMMD dan Koridor Hukum

Pelaksanaan tugas TNI dalam membantu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tetap memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi.

Secara yuridis, tugas TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

Perubahan tersebut mengatur sejumlah ketentuan terkait kedudukan, tugas, penempatan prajurit pada kementerian/lembaga serta masa dinas keprajuritan.

Dalam konteks TMMD, keterlibatan TNI dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus tetap ditempatkan dalam koridor tugas, kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur bentuk operasi militer selain perang (OMSP), antara lain bantuan kemanusiaan dan bantuan kepada pemerintahan sipil sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keberadaan TMMD tidak tepat jika secara otomatis dipandang sebagai kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Sebaliknya, aspek hukum menjadi koridor penting agar setiap pelaksanaan tugas, penggunaan sumber daya serta pembangunan yang melibatkan institusi negara dapat berjalan sesuai kewenangan, prosedur dan prinsip akuntabilitas.

Pekerjaan Selesai, Tantangan Baru Dimulai

Mengusung tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa”, pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0208/Asahan di Desa Kapal Merah diharapkan tidak berhenti setelah upacara penutupan.

Sebab, selesainya pembangunan secara fisik justru menjadi awal dari tanggung jawab baru bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Turap yang telah dibangun harus dirawat. Rumah yang telah diperbaiki harus dijaga. Mushala yang direhabilitasi harus dimanfaatkan dengan baik. Begitu pula dengan sumur bor yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, harus dikelola dan dipelihara agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Di titik inilah keberhasilan TMMD akan benar-benar diuji.

Pembangunan yang baik bukan hanya pembangunan yang selesai tepat waktu, tetapi pembangunan yang mampu bertahan, dimanfaatkan dan dirawat oleh masyarakat.

Penutupan TMMD ke-129 menjadi tanda berakhirnya pelaksanaan kegiatan di lapangan. Namun, semangat kemanunggalan TNI dengan rakyat, gotong royong dan kepedulian terhadap pembangunan desa diharapkan terus berlanjut.

Dari desa, pembangunan dimulai. Dari kebersamaan, kemajuan dipertahankan

(Jefri Sijabat)

Pos terkait

banner 728x90