Pemilik 11 Batang Ganja Dari Areal Perladangan Di Langkat Diringkus Polisi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Langkat

Dari Informasi Masyarakat Kepolisian ungkap Perkara Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Langkat. Polres Langkat melalui Polsek Kuala amankan 11 Batang Tanaman, diduga Narkotika, Jenis Ganja dari Areal Perladangan di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat Senin (10/08/2026).

Operasi pengungkapan tersebut, Personel Polsek Kuala lakukan penyelidikan ke Lokasi.

Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri mengatakan, Personel lakukan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sebelum melakukan tindakan.

Dari penyelidikan, Polisi amankan Seorang Pria, berinisial SH (35), Warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Personel menyita 11 Batang Tanaman diduga, Narkotika, Jenis Ganja tumbuh di Areal Perladangan, diduga milik Pelaku SH.

Saat pemeriksaan di lapangan, SH mengakui menanam tanaman tersebut di Areal Perladangannya. SH juga mengaku masih menyimpan Daun Ganja Kering di dalam Karung Plastik di Gubuk Ladangnya.

Selanjutnya Personel memboyong SH, dan barang bukti ke Polsek Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, Perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskoba Polres Langkat guna proses penyidikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Langkat, AKBP Hannry P.H. Tambunan, SE., S.IK., melalui PS Kasi Humas, Iptu MR Siregar mengatakan, Pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut, dan Informasi Masyarakat terkait dugaan Penyalahgunaan maupun Peredaran Narkotika diapresiasi.

“Setiap informasi dari Masyarakat kami apresiasi , dan ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya

Hasil operasi pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kepedulian Masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada Kepolisian.

Operasi pengungkapan ini langkah Polres Langkat memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, juga ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah Masyarakat.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90