Kabarreskrim.net // Batu Bara
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu Bara ungkap dan ringkus Pelaku Pengedara Narkotika, Jenis Sabu, berinisial BA (47), Warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Jumat (27/02/2026), sekira pukul 17.00 WIB diari Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/40/II/2026/SPKT Satreskoba, Petugas menerima informasi dari Masyarakat terpercaya, menyatakan ada Pelaku yang memiliki dan menyimpan Narkotika, Jenis Sabu di Wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan BA.
Hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti, berupa Tiga Bungkus Besar Plastik Putih, berisi Sabu, seberat 302,02 Gram, Satu Tas Sandang, Warna Hitam, Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Poco, Warna Hitam, dan Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk PCX, bernomor polisi BK 5788 VBQ, Warna Hitam.
Pelaku mengakui kepemilikan Sabu tersebut, dan menyebutkan barang haram tersebut diperoleh dari Dua Orang, berinisial R dan Y yang saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, SH., MH., melalui Kasatreskoba, AKP Arifin Purba, SH., MH., mengatakan Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Satreskoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
“Kami lakukan pengembangan terhadap Jaringan Pelaku untuk membongkar seluruh Sindikat Peredaran Narkoba di Wilayah ini,” katanya.
Proses hukum terhadap BA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman yang berat.
Langkah yang dilakukan Tim Penyidik meliputi pemeriksaan Pelaku dan Saksi, pengamanan barang bukti, pengembangan jaringan, hingga gelar perkara. Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk analisis lebih mendalam.
Kepolisian menghimbau Masyarakat untuk memberikan informasi dan dukungan upaya pemberantasan Narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari Penyalahgunaan Narkotika.
(Dharma)









