Satreskoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Simpang Gambus

banner 728x90

Kabareskrim.net // Batu Bara

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Jenis Sabu di Wilayah Hukumnya. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, Tanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi, Minggu (29/03/2026), sekira pukul 19.30 WIB, di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Kasus ini dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait ada aktivitas Peredaran Narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Satreskoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian. Setelah memastikan keberadaan target, Petugas langsung melakukan penangkapan Seorang Pria, berinisial ES (34), Warga Dusun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dari hasil operasi penangkapan dan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti, berupa Satu Plastik Klip Transparan, ukuran sedang, berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 9,97 Gram, dan Satu Unit Handphone, Merk Oppo, Warna Biru. ES mengakui barang haram itu miliknya. Pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90