Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Tim Inafis Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah bersama Polsek Sibabangun lakukan penyelidikan terkait penemuan Mayat Seorang Pria di dalam Kamar Kios, berlokasi di Lingkungan VI, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Peristiwa dilaporkan, Sabtu (14/03/2026), sekira pukul 10.25 WIB. Korban, bernama Rusiakup (38), Warga Setempat.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikal, S.KM., S.IK., M.IK., melalui Kapolsek Sibabangun, Iptu Totok CW, SH., mengatakan, penemuan dari informasi Keluarga Korban. Personel Polsek Sibabangun bersama Tim INAFIS Polres Tapanuli Tengah langsung Olah TKP.
“Setibanya Petugas di TKP, Jenazah Korban diketahui telah dipindahkan Pihak Keluarga ke Kediaman Orang tua Korban untuk disemayamkan,” ujar Kapolsek.
Walau Jenazah Korban telah dipindahkan, Pihak Kepolisian tetap melakukan Olah TKP, dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Beberapa barang yang diamankan Petugas, berupa Pakaian milik Korban (kemeja hitam dan celana pendek jeans), Satu Jam Tangan, Merk D-Ziner, Sepasang Sandal, Satu Set Kunci dan Gembok, Kasur Busa, serta Bantal yang ditemukan bercak darah.
Terkait penyebab kematian, pihak Kepolisian telah melakukan visum luar. Hasil sementara menunjukkan ada indikasi benturan benda tumpul pada bagian kepala Korban. Polisi juga mencatat Dua Unit Ponsel milik Korban tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Iptu Totok CW menambahkan, Pihak Kepolisian telah berkomunikasi secara persuasif kepada Keluarga Korban mengenai prosedur Autopsi.
“Kami menghormati keputusan pihak Keluarga, terutama Ibu Kandung Korban, yang menyatakan ikhlas tidak melakukan Autopsi. Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi,” sebutnya.
Meski proses Autopsi tidak dilakukan atas permintaan keluarga, Polsek Sibabangun tetap lakukan proses penyelidikan dan pendalaman kasus, sesuai prosedur hukum untuk pastikan penyebab peristiwa itu. Garis Polisi telah dipasang di lokasi kejadian, dan sejumlah Saksi tengah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.
(Dharma)









