Kabarreskrim.net // Cilacap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rahman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Satmoko Danardono, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan hanya dalam waktu 1 x 24 jam setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di wilayah Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 27 orang yang terdiri dari unsur kepala daerah, pejabat Pemkab Cilacap, hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa setelah melalui gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum dua pejabat teras tersebut.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SAR (Bupati) dan SD (Sekda). Keduanya saat ini resmi menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi di hadapan awak media, Sabtu (14/3/2026).
Dari total 27 orang yang sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas, jumlah tersebut kemudian menyusut menjadi 13 orang
Ke-13 orang tersebut kini telah diboyong ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, baru dua orang yang status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Dugaan korupsi yang menjerat kedua pimpinan daerah ini berkaitan dengan intruksi Bupati Cilacap kepada Sekda, yang kemudian melaluhi Asisten meminta uang kepada SKPD, Rumah Sakit dan Puskesmas yang akan dialokasikan buat THR bagi Forkopimda dan Pejabar Internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa : Uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen proyek pembangunan tahun anggaran terkait.
KPK juga menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini guna mengusut tuntas aliran dana dan potensi kerugian negara.
(Darmanto)









