Polres Pematangsianțar Bekuk Pemilik Pil Ekstasi Sebanyak 8 Butir 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pematangsiantar

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 8 Butir dari Jalan S.M Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (01/07/2026), sekira pukul 21.30 WIB.

Pelaku berinisial NIZD (18), Warga Jl. Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsianțar.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.IK., MH., melalui Kasatreskoba, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, awalnya diperoleh informasi Masyarakat ada diketahui Pelaku Kepemilikan Narkotika, Jenis Pil Ekstasi di Jalan S.M Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di Area Parkiran Hotel Nadia, Rabu (01/07/2026), sekira pukul 21.30 WIB malam, Personil turun ke lapangan amankan Pelaku NIZD.

Personil temukan barang bukti, berupa Tisu dari Kantong Celana depan sebelah kanannya yang dipakai Pelaku, ditemukan 1 Bungkus Plastik Klip Transparan, berisi Narkotika, Jenis Pil Ekstasi sebanyak 8 Butir, dan 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat, Warna Hitam Merah, No. Pol. BK 2767 WAK

Saat diinterogasi Personel, NIZD mengaku Pil Ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari Seorang Pria berinisial R, di Area Taman Beo (dalam lidik).

Pelaku NIZD, dan barang bukti diboyong ke Mako Satreskoba Polres Pematangsianțar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku NIZD sudah kita amankan dan dijerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 609, Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana,” imbuhnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90