Kabarreskrim.net // Asahan
Komitmen Polres Asahan memberantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika. Dari Informasi Masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110, Unit Reskrim Polsek Pulau Rakyat amankan Seorang Pria diduga terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Jenis Sabu di Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jumat (03/07/2026), malam.
Dari Informasi itu menyebutkan Lokasi Pinggiran Perlintasan Kereta Api, kerap dijadikan Tempat Transaksi Narkotika. Menindaklanjuti Laporan itu, Kapolsek Pulau Rakyat, AKP Defta Sitepu, SH., segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Aminan, SH., bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Saat Petugas lakukan pemantauan di lokasi, beberapa orang yang berada di sekitar Perlintasan Kereta Api berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan Polisi. Tim kemudian lakukan pengejaran, dan amankan Seorang Pria, berinisial JFU (25), Warga Desa Pulau Rakyat Tua.
Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti beberapa Paket Plastik Klip berisi diduga Sabu, Plastik Klip Kosong, Kotak Penyimpanan, Kaca Pirex, diduga masih terdapat sisa Sabu, Mancis, dan Alat Hisap (Bong).
Hasil interogasi Petugas, JFU mengaku berada di lokasi untuk menggunakan Narkotika. Barang yang diduga Sabu tersebut, milik Seseorang, berinisial F. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, JFU dan barang bukti diboyong ke Polsek Pulau Rakyat untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada Satreskoba Polres Asahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Asahan mengatakan, setiap informasi dari Masyarakat, termasuk melalui layanan Call Center Polri 110, akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Polres Asahan juga mengajak seluruh Elemen Masyarakat untuk turut berperan memberikan informasi terkait peredaran Narkotika, untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba.
(Dharma)









