Kabarreskrim.net // Medan
Polda Sumut ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika sejak Bulan Januari 2026 sampai Bulan Juni 2026, sebanyak 3.865 Kasus. Hasil pengungkapan itu, sebanyak 4.628 Orang Pelaku diamankan, berikut barang bukti yang disita, berupa Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan, seberat 5,3 Ton.
Data itu diinformasikan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin Konferensi Pers, hasil pengungkapan Kasus Narkotika Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/07/2026). Konfrensi Pers itu dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Sumut, BNN Provinsi Sumut, Bea Cukai, Avsec Bandara Kualanamu, serta para pejabat utama Polda Sumut.
Kapolda Sumut menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh Satreskoba Jajaran atas peningkatan kinerja pengungkapan Jaringan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Kapolda Sumut, operasi pengungkapan Narkotika di Wilayah Provinsi Sumatera Utara terus meningkat dalam Tiga Tahun Terakhir. Pada Tahun 2024, Polda Sumut ungkap Narkotika, Jenis Sabu, seberat 1,5 Ton. Tahun 2025 meningkat, seberat 1,7 Ton. Pertengahan Tahun 2026, barang bukti Narkotika, Jenis Sabu diamankan, seberat 950 Kg.
Kapolda Sumut optimistis jumlah tersebut masih akan bertambah sampai akhir Tahun 2026, seiring intensitas penindakan yang terus dilakukan. Kapolda Sumut menambahkan, pemberantasan Narkotika tetap prioritas utama, karena kejahatan tersebut mengancam masa depan generasi muda.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi menerangkan, selain Ribuan Perkara Reguler, Pihaknya juga ungkap 869 Kasus Operasi Khusus, dan amankan 1.077 Orang Pelaku. Dari operasi itu, Petugas menyita barang bukti Narkotika berbagai jenis, seberat 3,2 Ton.
Andy menambahkan, selama Semester I 2026, Jajaran Ditreskoba juga melakukan 168 Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menghasilkan 82 Perkara, dan amankan, sebanyak 105 Orang Pelaku, serta 81 Patroli maupun Razia di Tempat Hiburan Malam, ungkap Lima Kasus Narkotika.
Polda Sumut musnahkan barang bukti dari 29 Perkara, dan amankan 40 Orang Pelaku, dan barang bukiti yang disita, berupa, Narkotika, Jenis Sabu, seberat 35 Kg, Jenis Ganja, seberat 151 Kg, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 20 Ribu Butir, dan Jenis Ketamin, seberat 1 Kg.
(Dharma)









