Pola Kejanggalan di Air Gemuruh dari 2018 hingga 2025

banner 728x90

Kabarreskrim.net // AIR GEMURUH

Masalah pengelolaan keuangan desa kembali menjadi sorotan di Desa Air Gemuruh. Hampir tujuh tahun setelah kasus dugaan penyimpangan dana mencuat pada 2018, pola kejanggalan yang serupa terulang kembali dalam pengelolaan anggaran tahun 2024 hingga 2025.

Pada tahun 2018, desa ini sempat menjadi perbincangan setelah kepala desa saat itu disorot terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Temuan saat itu menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan, mulai dari administrasi yang tidak rapi hingga pembangunan yang tidak selesai sesuai spesifikasi. Kasus tersebut sempat berujung pada penyelidikan aparat, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang dipublikasikan secara luas.

Memasuki periode 2024–2025, nilai anggaran yang dikelola desa justru meningkat signifikan. Data menunjukkan Desa Air Gemuruh menerima alokasi sebesar Rp 794,8 juta pada 2024 dan Rp 826,5 juta pada 2025, dengan total mencapai lebih dari Rp 1,62 miliar.

Namun, alokasi dana tersebut dinilai tidak berpihak pada kebutuhan dasar warga. Aturan yang berlaku mewajibkan setidaknya 70 persen Dana Desa dialokasikan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Namun, di Air Gemuruh, porsi tersebut justru terbalik

Dari total anggaran yang ada, hanya sekitar 27,6 persen yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, sumur, dan irigasi. Sisanya justru terserap untuk pos-pos kegiatan yang dianggarkan secara berulang dan dinilai tidak proporsional.

Misalnya, pos anggaran festival adat dan kesenian dianggarkan sebanyak tujuh kali dengan total nilai mencapai Rp 252 juta. Pembinaan lembaga adat dianggarkan empat kali senilai Rp 76,8 juta, sementara pelatihan dan rapat perangkat desa menghabiskan anggaran sekitar Rp 135,6 juta

“Jalan desa masih becek dan berlubang saat hujan turun, namun anggaran untuk kegiatan seremonial justru terus dibelanjakan berkali-kali,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap kejanggalan ini agar dipantau pihak berwenang. Inspektorat Kabupaten Bungo, Camat setempat, serta Kejaksaan Negeri Bungo

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan status hukum atau keputusan resmi yang dijatuhkan.

Pihak kepala desa melalui keterangan tertulis yang diterima menyatakan bahwa seluruh pengelolaan dana telah mengacu pada musyawarah desa dan peraturan yang berlaku. Namun, warga dan sejumlah LSM menilai penjelasan tersebut belum memuaskan dan mendesak dilakukan audit yang lebih mendalam agar keadilan dapat terwujud.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan seperti tahun 2018. Dana desa adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk memajukan desa, bukan untuk hal-hal yang tidak jelas manfaatnya,” tegas perwakilan warga.

Hingga kini masyarakat menanti kepastian hukum agar kesalahan yang sama tidak terulang lagi di tahun-tahun mendatang.

(Rp)

Pos terkait

banner 728x90