Beredar Isu Polda Jambi Tetapkan Kades Terpilih Jadi Tersangka   

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Bungo

Dokumen Internal Bersifat Rahasia Terjerat Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Lahan

Isu mencuat ke permukaan merujuk pada dokumen penetapan tersangka yang bersifat internal dan rahasia tahap penyidikan milik Polda Jambi. Berdasarkan informasi yang beredar, dokumen tersebut menyebutkan Abdul Karim, Kepala Desa Terpilih Desa Tanjung Menanti, ditetapkan sebagai tersangka

Ia disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan. Peristiwa dilaporkan terjadi pada Senin, 12 Juni 2017, di wilayah Jalan Lintas Jambi-Muara Bungo, Desa Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, atas laporan Rohani Lasma Tampubolon.

Dalam berkas tersebut disebutkan aturan hukum yang diterapkan berubah seiring waktu: semula dijerat Pasal 236 dan 385 UU No.1 Tahun 1946 (KUHP Lama), kini diperbarui mengacu Pasal 391 dan/atau Pasal 502 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Dikonfirmasi media, Abdul Karim membenarkan status dirinya sebagai tersangka.

“Saya akui hal itu. Saat ini kami sedang berusaha mencari solusi dan menempuh jalur penyelesaian melalui keadilan restoratif,” tegasnya.

( Rp )

Pos terkait

banner 728x90