Kabar Tak Jelas di SD 051/II Paku Aji proyek Revitalisasi dikelola Kepala Sekolah yang Sudah diganti Dinas Pendidikan Bungkam

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Bungo

Suasana janggal menyelimuti pengelolaan proyek revitalisasi di SD Negeri 051/II Paku Aji, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Pernyataan kepala sekolah yang saling bertentangan, ketidakjelasan status jabatan, hingga sikap bungkam pejabat terkait membuka celah kecurigaan atas transparansi pelaksanaan proyek tersebut.

Saat ditemui di lingkungan sekolah pada Selasa (22/9/2026), Hamdan yang mengaku telah diganti dari jabatannya sebagai kepala sekolah sejak dua bulan lalu,justru mengakui bahwa pengerjaan proyek revitalisasi tetap berjalan di bawah pengelolaannya. Dana proyek disebutkan sudah dicairkan dan pengerjaan telah dilakukan sekitar tiga minggu lalu.

Anehnya, meski menyatakan sudah tidak menjabat, Hamdan tetap memposisikan dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek tersebut.

“Saya yang tanda tangani kesepakatan P2SP, jadi saya yang kerjakan. Saya bertanggung jawab secara teknis, walaupun sudah tidak menjabat lagi,” ujar Hamdan dengan nada membela diri.

Pernyataan ini terkesan menutup-nutupi kebenaran mengenai siapa pihak yang sah berwenang mengelola lembaga sekaligus proyek di sekolah tersebut.

Dinas pendidikan Bungo diam seribu bahasa

Untuk mengklarifikasi hak dan kewenangan kepala sekolah yang seharusnya sudah tidak menjabat namun masih mengelola proyek, media mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Ir. Hj. Anna Lukita, M.M melalui telepon seluler.

Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban maupun penjelasan apa pun. Ia memilih bungkam atas persoalan yang menyangkut ketertiban administrasi dan keuangan di lingkungan pendidikan dasar di bawah naungannya.

Tak memperoleh kejelasan dari Dinas Pendidikan, media kemudian menghubungi Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Lubuk Landai Tanah Sepenggal Lintas, Subri. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui secara pasti kapan pergantian kepala sekolah SD 051/II Paku Aji terjadi.

“Saya tidak tahu persis soal pergantiannya, sebaiknya tanyakan kepada pengawas sekolah, Mensu Yusuf,” kata Subri.

Berbeda dengan keterangan Hamdan yang menyatakan sudah diganti, Mensu Yusuf selaku pengawas sekolah justru memberikan informasi yang kontradiktif. Menurutnya, Hamdan masih menjabat sebagai kepala sekolah di SD 051/II Paku Aji—setidaknya sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT).

“Kepala sekolah di sana masih yang lama, yaitu Hamdan. Informasinya memang akan diganti, namun sampai saat ini beliau masih menjabat sebagai PLT,” tegas Mensu Yusuf.

Ketidakjelasan Yang Mencurigakan

Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan besar: Siapa yang sebenarnya memegang kendali di SD 051/II Paku Aji? Jika Hamdan sudah tidak menjabat sebagaimana diakuinya, mengapa masih menandatangani dokumen perjanjian dan mengelola proyek yang dananya sudah dicairkan? Jika ia masih PLT, mengapa ia sendiri menyatakan sudah diganti?

Ketidakjelasan status jabatan disertai pengelolaan proyek yang berjalan tanpa kejelasan pihak berwenang, serta sikap bungkam pimpinan Dinas Pendidikan, semakin menebalkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran, transparansi pengelolaan keuangan, serta kepatuhan prosedur pergantian pejabat di lingkungan pendidikan.

Media akan terus memantau perkembangan kasus ini

(Resman)

Pos terkait

banner 728x90