Dana Rp276 Juta Hasilnya Pengecatan Saja, Kejaksaan Belum Pernah Turun ke Lokasi TK Pertiwi II

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Bungo
Di ruang kerjanya sendiri, Kepala TK Pertiwi II Pasar Bungo mengakui secara terbuka sampai saat ini pihak Kejaksaan belum pernah turun ke lapangan untuk memantau langsung pelaksanaan revitalisasi yang menelan anggaran sebesar Rp 276 juta,hal diakui diruang kerjanya beberapa waktu lalu

Angka yang cukup besar itu dialokasikan untuk tiga komponen utama,rehabilitasi ruang kelas, ruang administrasi, dan sanitasi/WC. Namun pantauan media di lapangan menunjukkan, yang terlihat nyata hanyalah pengecatan ulang dan perbaikan ringan. Tidak ada pekerjaan yang menunjukkan skala biaya ratusan juta rupiah.

Kejaksaan dalam perannya sebagai pendamping pengelolaan keuangan negara memiliki tugas utama,mengawal, mengawasi, dan berfokus pada pencegahan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, penyelewengan, hingga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Jika pendamping hanya menerima laporan di atas meja dan tidak pernah turun memverifikasi kenyataan di lokasi, maka fungsi pencegahan itu seakan tidak berjalan. Bagaimana bisa ditemukan penyimpangan jika yang dilihat hanya lembaran kertas, bukan realisasi fisiknya?

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Ir. Hj. Annalukita, M.M., juga menyatakan pihaknya hanya melakukan pemantauan dan pembinaan, bukan pemeriksaan. Pemeriksaan dan audit, menurutnya, ranah Inspektorat dan BPK. Sementara Kejaksaan belum ada langkah nyata turun ke lokasi.

Masyarakat pun bertanya-tanya,Siapa yang sebenarnya memegang kendali? Dinas menyuruh menunggu Inspektorat dan BPK. Kejaksaan belum menampakkan kehadirannya di lokasi. Sementara dana negara telah digunakan, dan hasil yang terlihat belum sebanding dengan nilainya.

Apakah fungsi pendampingan Kejaksaan hanya sebatas dokumen di ruangan?
Jika tidak ada yang turun mengecek, bagaimana mungkin indikasi kerugian negara bisa terdeteksi?
Siapa yang bertanggung jawab memastikan Rp276 juta itu digunakan sesuai peruntukannya?

Media masih menunggu tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bungo terkait dugaan ini. Selama belum ada pemeriksaan langsung di lokasi, maka keraguan masyarakat terhadap penggunaan dana revitalisasi TK Pertiwi II ini masih sangat beralasan.

“Pengawasan tidak akan berjalan efektif jika pengawas hanya merasa cukup dengan duduk di ruangan dan membaca laporan.”

(Rp)

Pos terkait

banner 728x90