Wacana Kunjungan Pansus Perizinan DPRD Bungo, Janji Terus Menanti, Masyarakat Mulai Bertanya

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Bungo

Masyarakat Kabupaten Bungo mulai mempertanyakan keseriusan Panitia Khusus (Pansus) Perizinan DPRD Bungo setelah rencana peninjauan ke lapangan terkait polemik homestay berkapasitas 40 kamar di Jalan M. Tuduh, Kelurahan Sungai Pinang, hingga kini belum juga terealisasi. Padahal, rencana tersebut telah disampaikan Ketua Pansus, Rindang Sarmelin Siahaan, sejak lebih dari seminggu yang lalu.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (28/10/2025), Rindang menyebutkan bahwa pihaknya masih menyusun perencanaan dan meminta awak media serta masyarakat untuk bersabar.

“Sabar lagi, sedang disusun perencanaannya. Disuruh menunggu, tunggu saja. Sekalian soal drainase juga tidak boleh,” ujar Rindang singkat, tanpa penjelasan lebih lanjut.

Namun hingga saat berita ini diturunkan, tenggat waktu yang disebut “dalam waktu dekat” telah berlalu lebih dari tujuh hari. Tim Pansus belum juga terlihat turun ke lokasi. Ketika ditanya kembali mengenai apa saja yang telah dibahas dalam pertemuan dengan seluruh OPD dan Asisten Daerah terkait perizinan tersebut, Rindang tidak memberikan jawaban apa pun

Kasus ini bermula dari keluhan warga sekitar yang merasa keberatan dengan beroperasinya homestay besar tersebut di kawasan pemukiman. Diungkapkan dugaan adanya ketidakberesan data yang dimasukkan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta dugaan belum dilunasi kewajiban pajak daerah.

Pertanyaan mendasar yang muncul,apakah sebuah usaha dengan puluhan kamar dapat dikategorikan sekadar “homestay” dan beroperasi tanpa izin yang lengkap, termasuk tanpa persetujuan warga sekitar? Jika data yang dimasukkan ke sistem OSS ternyata dimanipulasi agar tampak sesuai klasifikasi, maka ini bukan sekadar masalah administrasi melainkan sudah masuk ranah dugaan pemalsuan data dan dokumen.

Masyarakat kini mulai bertanya-tanya secara terbuka,Ada apa sebenarnya? Mengapa rencana peninjauan yang sudah dijanjikan tertunda tanpa alasan jelas? Apakah ada pihak yang menghalangi?

Salah satu pertanyaan yang paling santer dipertanyakan warga,Apakah Pansus merasa segan atau takut menghadapi pemilik usaha yang diduga berasal dari kalangan etnis Tionghoa?Jika benar demikian, maka prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum di Kabupaten Bungo patut dipertanyakan.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Pengawasan dan penegakan aturan harus berlaku sama, tanpa pandang suku, agama, ras, maupun status ekonomi.

Sebelumnya, Rindang sendiri pernah menegaskan bahwa izin usaha tidak boleh hanya bermodal Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Semua persyaratan, termasuk izin lingkungan, izin tetangga, dan kewajiban pembayaran pajak harus terpenuhi secara utuh.

“Kalau aturannya belum lengkap, segera lengkapi. Kalau tidak mau, usahanya ditutup. Kalau ada unsur pidana seperti penggelapan pajak, diproses hukum,” tegas Rindang dalam pernyataan sebelumnya.

Kini, masyarakat menuntut konsistensi dari pernyataan tersebut. Jangan sampai tegasnya hanya di mulut, namun saat tiba waktunya bertindak justru diam dan menunda-nunda tanpa alasan yang jelas.

Masyarakat berharap Bupati Bungo turun tangan memastikan Pansus Perizinan beserta instansi terkait segera melaksanakan peninjauan yang dijanjikan. Transparansi dan keberanian menegakkan aturan tanpa pandang bulu adalah harapan utama warga Kabupaten Bungo.

Wacana harus diubah menjadi tindakan. Janji harus dibuktikan dengan kehadiran di lapangan. Rakyat sedang mengawasi.(RP)

Pos terkait

banner 728x90