Kurun Waktu 3 Bulan Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Keuntungan Rp. 80 Juta Diamankan Polisi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut ungkap Kasus Tindak Pidana Penyebaran Konten bermuatan Pornografi melalui siaran langsung di Platform TikTok. Pelaku yang diamankan Seorang Pria, berinisial SR alias RR diduga mengelola siaran langsung dengan modus permainan challenge atau tantangan yang menghasilkan keuntungan lebih dari Rp. 80 Juta dalam kurun waktu Tiga Bulan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran Tim Siber temukan Akun TikTok berkonten muatan pornografi. Hasil penyelidikan mengarah kepada Pelaku yang berperan sebagai Host atau Pemandu Siaran Langsung.

Direktur Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan, Pelaku mengelola Akun tersebut, dan mengadakan tantangan yang melibatkan sejumlah Perempuan sebagai Talent.

“Akun dikelola Pelaku berinisial SR alias RR sebagai Host lakukan Siaran Langsung (Live) dan buat challenge kepada para Talent,” ungkapnya, Kamis (29/10/2026).

Menurut Bayu, permainan yang digunakan berupa perang koin. Peserta yang memperoleh koin paling sedikit harus menjalankan tantangan yang telah disepakati, termasuk tindakan yang diduga mengandung unsur pornografi.

“Challenge dibuat Pelaku lewat perang koin, dan yang kalah (koin paling sedikit) melakukan apa yang telah disepakati,” ujarnya.

Modus tersebut digunakan untuk menarik perhatian penonton, dan tingkatkan jumlah penayangan. Semakin banyak penonton yang mengikuti siaran, aksi tersebut potensinya hasilkan keuntungan melalui pemberian koin atau hadiah virtual di platform.

Bayu menerangkan, aksi tersebut telah dijalankan Pelaku sekitar Tiga Bulan, dan nilai keuntungan yang diraup sangat embasador, capai Puluhan Juta Rupiah.

“Selama Tiga Bulan aksi live di TikTok telah beroperasi, dan Pelaku meraup keuntungan sangat embasadar, capai Rp. 80 Juta lebih, dengan perhitungan 310 USD per harinya,” terangnya.

Pelaku dibekuk dari Rumahnya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (25/10/2026). Dari operasi penangkapan Pelaku, Petugas amankan Telepon Seluler dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi.

Pengungkapan ini masih terus dikembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perempuan yang diduga menjadi talent dalam siaran langsung tersebut.

“Sedangkan para Talent, masih dalam penyelidikan Tim Siber,” katanya.

Selain menelusuri keterlibatan para Talent, Penyidik juga mendalami kemungkinan keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak dari aktivitas siaran langsung itu.

“Mengenai keuntungan yang diperoleh para Talent, juga masih diselidiki,” tambahnya.

Penyelidikan lebih lanjut diperlukan ungkap secara menyeluruh mekanisme aksi tersebut, aliran keuntungan, dan peran setiap pihak yang terlibat.

Pemanfaatan Media Sosial harus selektif, dan proporsional, tidak digunakan menyebarkan konten yang melanggar hukum. Penanganan perkara ini penegakan hukum penyalahgunaan Ruang Digital.

Saat ini, Penyidik masih lakukan pendalaman perkara tersebut, termasuk menelusuri akun dan barang bukti digital yang telah diamankan.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90