Kabarreskrim.net//Sarolangun
Proses penegakan hukum di lingkungan Satresnarkoba Polres Sarolangun kini berada di bawah sorotan publik. Kuasa hukum Neli Sakura resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji legalitas penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang berharga milik pemohon.
Permohonan itu diajukan karena barang yang disita dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan perkara narkotika yang ditangani penyidik, dan berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Senin (2/11/2026), terpaksa ditunda hakim tunggal. Penundaan disebabkan pihak termohon dari Polres Sarolangun belum melengkapi berkas administrasi persidangan, berupa surat tugas kuasa dari pimpinan kepolisian.
Kuasa hukum pemohon, M. Amin, S.H., dari PERADMI sekaligus Lembaga Bantuan Hukum Bela Negara, mengonfirmasi penundaan tersebut usai persidangan.
Amin menjelaskan, penggeledahan di rumah kliennya semula bertujuan mencari satu buah kartu ATM atas nama pihak tertentu. Namun hingga penggeledahan usai, ATM yang dimaksud tidak ditemukan.
Persoalan timbul ketika penyidik tetap mengambil barang-barang milik kliennya, seperti sertifikat tanah dan dokumen berharga lainnya.
“Penggeledahan itu awalnya bertujuan mencari salah satu ATM atas nama seseorang. Namun ATM tersebut tidak ditemukan. Setelah itu, justru barang-barang lain seperti sertifikat dan dokumen lainnya ikut diambil. Padahal, menurut kami, barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara narkotika yang sedang ditangani,” ujar M. Amin.
Pihak pemohon juga mempersoalkan keabsahan prosedur penyitaan. Menurut Amin, barang yang disita tidak tercantum dalam surat perintah penggeledahan, dan hingga permohonan praperadilan didaftarkan, pemohon belum menerima maupun melihat surat izin penyitaan dari Ketua PN Sarolangun.
“Barang-barang yang kami persoalkan dalam permohonan ini tidak tercantum dalam surat perintah penggeledahan. Bahkan sampai saat ini kami belum melihat adanya izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sarolangun,” tegasnya.
Amin juga menyayangkan ketidaksiapan tim penyidik dalam menghadiri sidang perdana. Menurutnya, kelengkapan administrasi seharusnya sudah dirampungkan sejak pemberitahuan resmi diterima.
“Polisi yang mendampingi harus berdasarkan surat tugas. Mereka belum membawa surat tugas dari Polda Jambi atau Kapolda Jambi. Menurut saya, ini kurang profesional,” jelasnya.
Pemohon berharap hakim tunggal dapat menguji secara mendalam dan objektif setiap prosedur penegakan hukum yang dilakukan penyidik, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.
“Harapan saya selaku penasihat hukum pemohon, hakim tunggal yang mengadili perkara ini dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Amin.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali pada Selasa (3/11/2026) dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, dilanjutkan jawaban termohon, serta tahapan replik dan duplik.
Guna menjaga perimbangan berita dan pemenuhan Kode Etik Jurnalistik, media ini telah mengonfirmasi kepada pihak Polres Sarolangun. Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H., saat dihubungi melalui sambungan telepon memberikan tanggapan singkat.
“Siap, belum ada, Bang,” ujarnya.
Redaksi terus membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak Polres Sarolangun maupun pihak terkait. Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap.
(Gunadi)









