Kabarreskrim.net//Surian
Persoalan pendataan dan penyaluran bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, dan program bantuan lainnya, kembali menjadi perhatian masyarakat di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok.
Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pendataan penerima bantuan sosial yang dinilai perlu dilakukan secara lebih terbuka, objektif, dan menyentuh kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
Salah seorang warga bernama Peri menyampaikan kepada wartawan Kabareskrim Net bahwa dirinya selama adanya program bantuan pemerintah mengaku belum pernah menerima bantuan sosial.
Menurut Peri, dirinya saat ini hidup menumpang di rumah keluarga dan tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.
“Semenjak adanya bantuan pemerintah, saya tidak pernah mendapatkan bantuan. Sementara ada masyarakat yang memiliki ladang luas, menggunakan mobil, juga mendapatkan bantuan. Kalau ditanya, mereka mengatakan itu keputusan pusat. Saya tidak punya apa-apa, hidup saja menumpang di rumah keluarga,” ujar Peri dengan nada kecewa.
Peri juga mempertanyakan proses pendataan yang mengharuskan masyarakat menyerahkan foto rumah, bagian luar rumah, ruang tamu, kamar mandi, serta rekening listrik sebagai bahan persyaratan pendataan.
Menurutnya, kondisi bangunan rumah yang ditempati seseorang belum tentu menggambarkan kondisi ekonomi orang yang bersangkutan. Sebab, ada warga yang hanya menumpang di rumah keluarga atau tinggal bersama kerabat.
Karena itu, ia berharap petugas tidak hanya menerima laporan dan dokumen dari masyarakat, tetapi juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
Pemerintah diminta melakukan verifikasi faktual
Permintaan tersebut memiliki dasar dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam Pasal 5, pengusulan data dapat berasal dari ketua RT/RW, kepala dusun, kepala desa atau lurah, serta masyarakat melalui perangkat desa atau kelurahan dan musyawarah.
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (3) mengatur bahwa Bupati/Wali Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap proses usulan data tersebut.
Pasal 11 juga mengatur keterlibatan pemerintah daerah kabupaten/kota, potensi dan sumber kesejahteraan sosial, dan/atau Kementerian Sosial dalam verifikasi dan validasi DTSEN.
Kabareskrim Net mendorong keterbukaan berdasarkan persoalan yang disampaikan warga, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Solok bersama pemerintah Kecamatan Pantai Cermin dan Pemerintah Nagari Surian diharapkan:
Melakukan survei dan pemeriksaan langsung terhadap kondisi ekonomi calon penerima dan penerima bantuan.Memastikan warga yang menumpang di rumah keluarga tidak dinilai hanya berdasarkan kondisi bangunan rumah yang ditempatinya.
Memeriksa kondisi pekerjaan, penghasilan, tanggungan keluarga, aset, serta keadaan ekonomi yang sebenarnya.
Membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum terdata.
Mengevaluasi penerima bantuan yang diduga sudah tidak memenuhi kriteria.
Melaksanakan musyawarah dan pemutakhiran data secara transparan.
Pertanyaan publik kepada Pemerintah Kabupaten Solok: Apakah pendataan bantuan sosial selama ini sudah benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan?
Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terlewatkan, sementara data penerima yang sudah tidak sesuai kondisi ekonomi tidak segera diperbarui.
(Endang Surianto)
Kabareskrim Net – Tegas, Lugas, Berani dan Aktual.









