Seorang Pria Dibungkam Polisi Dari Tanjung Tiram Bawa Sabu Seberat 19,26 Gram

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Batu Bara

Satreskoba Polres Batu Bara dipimpinan Kasatreskoba, AKP Arifin Purba, SH., MH. amankan Seorang Pria berinisial TA (32), diduga menguasai Narkotika Jenis Sabu, di Gg. Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (01/10/2026), sekira pukul 15.30 WIB.

Operasi penindakan dari informasi Masyarakat yang diterima Personel Satreskoba Polres Batu Bara melaporkan ada Seorang Pria diduga memiliki dan menguasai Narkotika, Jenis Sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit 2 Satreskoba, Ipda Harry P. Putra, SH., MM., bersama Katim 2 Satreskoba, Aiptu L Tarigan, SH., dan Personel lakukan penyelidikan, dan bungkam kan Seorang Pria berinisial TA (32), Warga Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Saat penggeledahan, Petugas menyita Satu Plastik Klip Transparan, ukuran besar, berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 19,00 Gram, Satu Plastik Klip Transparan, ukuran kecil, berisi Sabu, seberat 0,26 Gram, Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Oppo, Warna Merah.

Berat Narkotika, Jenis Sabu yang diamankan, seberat 19,26 Gram.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, TA mengakui kepemilikan Narkotika tersebut. Selanjutnya, TA dan barang bukti diboyong ke Mako Satreskoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Narkotika itu direncanakan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari perkara ini, Pelaku TA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90