Polda Sumut Ungkap 42 Kasus Curas-Curat-Curanmor Dan 44 Orang Pelaku Disikat

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Jajaran ungkap 42 Kasus Curas, Curat, dan Curanmor di beberapa Wilayah Provinsi Sumut, Jumat (02/10/2026).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., mengatakan, dari 42 Kasus yang diungkap, Polisi amankan 44 Orang Pelaku.

“Dari hasil pengungkapan 42 Kasus dengan 44 Orang Pelaku diamankan pada Jumat, terdapat 3 Kasus Curas dengan Empat Orang Pelaku, diamankan dan 39 Kasus Curat dengan 40 Orang Pelaku diamankan,” katanya, Sabtu (03/10/2026).

Pengungkapan tersebut upaya kepolisian menjaga Kamtibmas, juga menindak tindak pidana yang meresahkan Masyarakat.

Selain penegakan hukum, Polda Sumut dan Polres Jajaran juga tingkatkan Patroli di sejumlah wilayah upaya langkah pencegahan berbagai potensi gangguan Kamtibmas.

“Patroli diintensifkan antisipasi gangguan Kamtibmas, khususnya Tindak Pidana Curas, Curat dan Curanmor. Kehadiran Personel di lapangan diharapkan mampu mencegah terjadinya tindak pidana, juga memberi rasa aman kepada Masyarakat,” tambahnya.

Pengungkapan Kasus Curat dari Satreskrim Polres Binjai, amankan Dua Orang Pria berinisial MS (39) dan FRS (37).

Keduanya diamankan atas Kasus Pencurian dari Toko di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, yang merugikan Korban diperkirakan, sebesar Rp. 157,65 juta.

Barang bukti yang dilaporkan hilang, berupa Sepatu, Pakaian, Printer, Stabilizer, Televisi, Perangkat Pendingin Ruangan, Baterai Genset, Mesin Pompa Air, dan DVR.

MS diamankan, Kamis (01/10/2026), sekira pukul 20.30 WIB, dari Jalan Samanhudi, Kelurahan Satria. Dari pemeriksaan, MS mengakui keterlibatannya, dan menyebut FRS sebagai Rekannya.

Selanjutnya Petugas melakukan pengembangan dan meringkus FRS, sekira pukul 21.00 WIB, dari Jalan Bintara, Kelurahan Satria.

Kasus Curat Lainnya diungkap Polsek Binjai Kota dengan amankan MC alias IRUM (40). Polisi menyita barang bukti, berupa Satu Unit Laptop, Merk Asus beserta Charger, dan Tas Ransel Laptop.

Para Pelaku lakukan Aksi Pencurian dari Rumah, di Jalan Pande Dingin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (24/09/2026).

Dari kejadian itu, Korban mengalami kerugian kehilangan Satu Unit Laptop dan Jam Tangan, diperkirakan, sebesar Rp. 4,5 Juta.

Dari Satreskrim Polres Tapanuli Tengah ungkap Kasus Pembobolan Sekolah SMP Swasta HKBP Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli.

Polisi sikat Seorang Pria berinisial BP alias Hutu (36) mencuri 9 Unit Chromebook, Merk Zyrex M432.

Dari 9 Unit Chromebook, 5 Unit ditemukan dan sudah disita. Pihak Sekolah mengalami kerugian materil diperkirakan, sebesar Rp. 38,2 Juta.

Ferry mengatakan, pengungkapan kasus tersebut komit Jajaran Polda Sumut tindak tegas cegah gangguan Kamtibmas.

“Polda Sumut bersama seluruh Jajaran Polres tingkatkan langkah penegakan hukum secara profesional dan proporsional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90