Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Telkom Dua Pria Di Sibuluan Raya Diamankan Polsek Pandan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah

Personel Polsek Pandan amankan Dua Orang Pria diduga lakukan percobaan pencurian Kabel Tembaga milik PT Telkom Group di Jalan P. Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Aksi tersebut berhasil digagalkan setelah dipergoki Petugas Satpol PP Kabupaten Tapteng yang sedang melintas di lokasi kejadian, Selasa (30/06/2026) dini hari sekira pukul 00.10 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, membenarkan peristiwa tersebut. Kedua Pelaku, berinisial HS (44), Warga Desa Mela I, dan RS (33), Warga Desa Untemungkur, Kecamatan Tapian Nauli.

“Benar, saat ini Kedua Pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, HS dan RS bersama Enam Orang Rekan Lainnya berangkat dari Desa Mela. Mereka berniat mengambil Kabel Tembaga Telkom yang tertanam di bawah tanah dengan kedalaman sekitar 1,5 Meter. Untuk melancarkan aksinya, Mereka membawa peralatan gali menggunakan Satu Unit Becak Bermotor.

Ketika para Pelaku baru menggali Tanah sedalam 30 Cm, aksi Mereka dipergoki Seorang Anggota Satpol PP Tapteng, Destri Rajagukguk, yang kebetulan sedang melintas. Melihat kehadiran Petugas, Keenam Rekan Pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Lurah Sibuluan Raya, Lodewik Frans Seran Marpaung, lalu menghubungi pihak Polsek Pandan. Personel Piket Pamapta dan Unit Reskrim Polsek Pandan langsung turun ke TKP untuk penyelidikan dan mengamankan Kedua Pelaku.

Petugas juga menyita barang bukti berupa Dua Unit Cangkul, Satu Gulungan Tali Tambang dan Satu Unit Becak Mesin tanpa pelat nomor

Pihak Polsek Pandan telah melakukan koordinasi dengan PT Telkom Group Sibolga-Tapteng yang diwakili Rihard Tua Hasonangan terkait kerugian dan tindak lanjut penanganan kasus ini.

Meski ada upaya koordinasi untuk penyelesaian, Polsek Pandan menegaskan tetap melakukan proses penyelidikan lebih lanjut secara profesional terhadap aksi pencurian fasilitas tersebut.

Untuk saat ini, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan fisik kepada Kedua Pelaku. Keduanya telah dikembalikan kepada pihak Keluarga dengan jaminan, namun diwajibkan untuk tetap bersikap kooperatif, dan menjalani wajib lapor selama proses hukum dan pengembangan penyelidikan berlangsung.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90