Sengketa Tanah Rantau Duku di Balik Sertifikat Ahli Waris Aktifitas PETI Tetap Berlangsung di Balik Garis Polisi  

banner 728x90

Kabarreskrim.net// Jambi

Perselisihan lahan di kawasan Rantau Duku, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, kian memanas dan menyisakan tanda tanya besar. Peristiwa bermula sejak tahun 2023, ketika Talmusahi, Ahmat Mashusi, dan Zahim melaporkan Kori beserta 11 orang lainnya ke Polres Bungo, Laporan ini baru diajukan dalam beberapa bulan terakhir terkait penguasaan sebidang tanah sawah yang dinyatakan milik keluarga mereka.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, tanah di lokasi kejadian telah diterbitkan sertifikat dengan nomor 816 an, dan Talmusani beserta keluarga besarnya adalah ahli waris yang sah berhak atas lahan tersebut. Namun, lahan itu justru dimanfaatkan untuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Atas kerugian materiil maupun moril akibat perusakan lahan, pelapor menaksir kerugian yang diderita mencapai Rp100 juta.

Tak terima dilaporkan, Kori kemudian mengajukan pengaduan balasan ke Polres Bungo. Surat Tanda Penerimaan Pengaduan dengan nomor STPP/394/IX/SPKT/RES BUNGO diterima oleh petugas Rinto Pipin Siahaan, menandakan perseteruan ini kini berjalan dua arah di jalur hukum.

Pada 26 September 2026, awak media mendatangi kediaman Talmusani untuk mengonfirmasi kondisi terkini lokasi sengketa. Di sana, ia menyatakan bahwa kegiatan PETI di tempat itu sudah berhenti sejak tiga minggu yang lalu.

Namun, pernyataan itu terbantahkan keesokan harinya. Media turun langsung ke lokasi dan mendapati kenyataan yang berbeda, kegiatan penggalian emas masih berlangsung aktif, dan Talmusani sendiri berada di lokasi. Saat diketahui kehadirannya, ia memohon agar media tidak mempublikasikan kegiatan tersebut.

Beberapa jam kemudian, media kembali mengonfirmasi melalui telepon genggam, menanyakan apakah kegiatan yang terlihat itu berada di dalam area tanah yang diberi garis polisi (police line) dan sedang dalam sengketa. Talmusani membantah, menyatakan kegiatan itu terjadi di luar batas area yang ditetapkan. Padahal, secara kasat mata, lokasi penggalian jelas berada di dalam area yang dibatasi garis polisi tersebut

Fakta di lapangan memunculkan pertanyaan mendasar yang belum mendapatkan jawaban memuaskan,Mengapa tanah yang sudah dipasang garis polisi dan menjadi obyek sengketa hukum masih dirusak? Siapa yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi, dan mengapa kegiatan penambangan tanpa izin itu terus berjalan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penghentian kegiatan di lokasi maupun perkembangan penyelesaian sengketa tanah tersebut. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini

(Rp)

Pos terkait

banner 728x90