Pria Curi Sepeda Motor Dan Uang Rp10 Juta Diamankan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Hamparan Perak

Polsek Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, langgar Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. Seorang Pria, berinisial M alias T (33) diamankan Petugas, diduga terlibat Pencurian Sepeda Motor dan Uang Tunai milik Korban, bernama Ariska (35).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya SP Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Chandra Tua Situmorang, ST., MM., mengatakan, Pelaku diamankan, Sabtu (26/09/2026), dari Dusun III Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak.

“Pelaku diringkus setelah Personel lakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Saat ini, Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Hamparan Perak untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kasus terjadi, Selasa (31/03/2026) lalu, sekira pukul 06.00 WIB, di Dusun III, Desa Klambir. Saat itu, Korban berada di luar kota, dan menerima informasi dari Tetangganya, Pintu Belakang Rumahnya telah terbuka.

Setelah Keluarganya mengecek lokasi rumah itu, diketahui kondisi rumah sudah berantakan. Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda Tahun 2017, Warna Merah, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 10.000.000, telah hilang. Dari kejadian itu, Korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 19.000.000.

Dari operasi penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengetahui keberadaan Pelaku di Dusun III, Desa Klambir. Tim dipimpin Ps. Kanit Reskrim, Ipda Guntar Simanjuntak, SH., bergerak ke lokasi dan bekuk Pelaku.

“Dari pengungkapan ini, Petugas turut amankan Satu Jaket Sweater, Warna Kuning, diduga dikenakan Pelaku saat lakukan aksinya. Penyidik masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut,” tambahnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90