Kabarreskrim.net // BUNGO
Dana Desa Air Gemuruh diduga dialokasikan lebih dari satu kali untuk kegiatan yang sama dalam satu tahun anggaran. Ini adalah penyimpangan nyata yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Lembaga yang seharusnya mengawasi justru melarikan diri dari tanggung jawab. Plt Inspektur Kabupaten Bungo tak memberikan penjelasan sedikitpun, dan sikap bungkamnya itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum.
Dua Kali Konfirmasi, Dua Kali Diabaikan
6 Juni 2026: Dihubungi soal dugaan anggaran ganda. Jawaban singkat: “Sedang presentasi di BKN Palembang” – tanpa janji, tanpa penjelasan, tak beralasan.
16 Juli 2026: Dihubungi kembali. Pesan terbaca, tak ada satu katapun balasan.
Inspektorat Bungo menutup akses informasi sepenuhnya.
Bukan Lalai, Ini Pelanggaran Tegas
Sikap ini jelas melawan Undang-Undang
1. UU No.14/2008 (KIP): Badan publik wajib jawab permintaan informasi; data keuangan dan hasil pengawasan harus dibuka; menolak tanpa alasan sah adalah pelanggaran dengan sanksi administratif hingga pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp500 juta.
2. UU No.17/2003 Keuangan Negara: Larangan keras membebani anggaran ganda untuk satu kegiatan.
3. UU No.6/2014 Desa: Anggaran harus terukur, satu kali alokasi, transparan sepenuhnya.
Satu Pertanyaan Terbuka: Apa Yang Disembunyikan?
Kebisuan ini bukan kebetulan. Semakin dihindar, semakin kuat dugaan ada pihak yang dilindungi, ada kebenaran yang ditutupi.
Warga menuntut dalam waktu paling lambat 3 hari kerja
1. Plt Inspektur segera sampaikan jawaban resmi tertulis sesuai UU KIP.
2. Buka seluruh dokumen anggaran Desa Air Gemuruh tahun berjalan.
3. Lakukan pemeriksaan menyeluruh, tuntas, dan umumkan semua temuan tanpa sensor.
4. Jika terbukti salah, proses hukum tanpa pandang bulu.
Pengawas yang tak mau bicara sama saja bersekongkol dengan penyimpangan. Rakyat tak butuh pengawas yang diam saat uang negara dikorupsi.
(Rp)









