Kabarreskrim.net // Probolinggo
Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Probolinggo Kota, Sabtu (18/7/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Evan Andias, S.E. serta Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah.
Dalam kesempatan itu, Kapolres memaparkan hasil pengungkapan enam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota selama periode 20 Mei hingga 15 Juli 2026.
Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan, yakni VW (51), perempuan, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo; RW (41), laki-laki, warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo; RA (31), laki-laki, warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo; AKHS (25), laki-laki, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; MN (31), laki-laki, warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo; serta M (28), laki-laki, warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Kapolres menjelaskan, enam kasus tersebut diungkap dari sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Mayangan, Kanigaran, Kademangan, dan Sumberasih. Dari seluruh pengungkapan itu, wilayah Kecamatan Mayangan menjadi lokasi terbanyak dengan tiga kasus berhasil diungkap.
Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita barang bukti berupa 33,83 gram sabu, 10 butir pil ekstasi (inex), enam unit telepon genggam sebagai alat komunikasi, empat unit timbangan digital, serta 391 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
AKBP Rico Yumasri menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas AKBP Rico Yumasri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Melalui pengungkapan enam kasus ini, Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo dari ancaman peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
(Musmulyadi)









