Dugaan korupsi DD Air Gemuruh Cakup Anggaran 2024–2025 Inspektorat Siap Periksa Kejari Tegas Tanpa Pandang Bulu  

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Bungo

Dugaan penyimpangan dan korupsi dana Desa Air Gemuruh mencakup penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025. Penjabat Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo, Syarizal, S.E., menegaskan pihaknya telah menjalankan tugas: menginstruksikan Camat Bathin III, Juprijal, melakukan pembinaan, sedangkan pemeriksaan menyeluruh menjadi wewenang penuh Inspektorat.

“BPD atau masyarakat bisa melapor langsung ke Bupati jika diperlukan. Hak pengawasan ini diatur tegas dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, dan kami sudah teruskan laporan ini ke kecamatan,” tegasnya.

Camat Juprijal mendukung penuh proses hukum: “Kami setuju diperiksa sampai ke akar. Ini peringatan keras agar pengelola dana 2024–2025 bertanggung jawab sepenuhnya. Pembinaan rutin sudah kami jalankan, tapi biar instansi berwenang yang buktikan kebenarannya.”

Dikonfirmasi secara terpisah, Plt Kepala Dinas Inspektorat Bungo, Wahyu, menyatakan akan segera menindaklanjuti: “Saya langsung koordinasi dan pastikan dengan Inspektur Pembantu yang membidangi pengawasan keuangan desa untuk memeriksa kedua tahun anggaran tersebut.”

Di sisi penegakan hukum, Kepala Kejari Bungo, Fik Fik, SH., M.H. bersikap tegas: “Tidak ada pandang bulu bagi siapa pun yang merugikan keuangan desa.”

Kasi Intelijen Kejari, Rendy Winata, SH. memperjelas: “Begitu ada temuan resmi dari Inspektorat, kami segera proses hukum. Pelaku harus bertanggung jawab dan seluruh kerugian negara dikembalikan secara utuh.”

(Resman pane)

Pos terkait

banner 728x90