Kabarreskrim.net // Deli Serdang
Ditreskoba Polda Sumut ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Kabupaten Deli Serdang. Seorang Pria diduga Pengedar Sabu diamankan Petugas hendak melakukan transaksi di Kecamatan Tanjung Morawa.
Pengungkapan tersebut terjadi Rabu (20/05/2026), sekira pukul 12.40 WIB di Lorong Penghulu, Jalan Sumber, Dusun IV, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku, berinisial JS (29), Warga Dusun VI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Dari Pelaku, Petugas menyita Satu Bungkus Plastik Klip Bening berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 2,20 Gram, dan Satu Unit Handphone.
Dari informasi yang dihimpun, kasus itu terungkap saat Personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan metode pembelian terselubung atau undercover buy kepada Pelaku.
Petugas menyamar lakukan pemesanan Sabu, seberat Dua Gram, seharga Rp. 700 Ribu. Setelah sepakat menentukan lokasi dan waktu transaksi, Petugas bergerak ke lokasi.
Ketika Pelaku menyerahkan barang itu, Petugas melakukan penyergapan, dan amankan Pelaku dan barang bukti yang dibawa Pelaku.
Pengembangan kemudian dilakukan ke Rumah Pelaku yang berada di Jalan Sumber, Dusun VI, Desa Bangun Sari Baru disaksikan Kepala Dusun Setempat. Dari penggeledahan, Petugas menemukan sejumlah barang diduga berkaitan aksi Peredaran Narkotika, berupa Satu Unit Timbangan Elektrik, Dua Bungkus Plastik Klip Kosong, Dua Skop Sabu yang terbuat dari Pipet Plastik, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 150 Ribu.
Dari pemeriksaan awal, Pelaku mengaku Narkotika itu diperoleh dari Seorang Pria, berinisial Andre yang diterima dari Seorang Pria, berinisial Zidan di Lokasi Titi Sewa, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya Petugas lakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan memburu Dua Nama tersebut. Namun Keduanya belum ditemukan dan menjadi proses penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan, Kepolisian komit lakukan langkah tegas memutus mata rantai Peredaran Narkotika hingga ke Jaringan Pemasok.
“Langkah tegas pengembangan setiap pengungkapan kasus kepada Jaringan yang lebih besar tetap dilakukan. Tidak hanya Pelaku Lapangan, Pemasok dan Pihak-pihak Lain yang terlibat, akan dilakukan pengejaran, dan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Ditreskoba Polda Sumut guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(Dharma)









