Karena Perbuatan Cabul Seorang Pria Di Tapteng Nyungsep Di Vila Polisi Dilaporkan Orangtua Korban

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah

Seorang Pemuda, berinisial EP (18) diringkus Satreskrim Polres Tapanuli Tengah di Rumahnya, Rabu (04/03/2026). Penangkapan ini tindak lanjut laporan resmi Orangtua Korban, tidak terima anaknya menjadi Korban Asusila.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian AP, SH., mengatakan, pengungkapan kasus ini dari laporan Pihak Keluarga Korban ke Polres Tapanuli Tengah.

Pihak Kepolisian mengapresiasi langkah cepat Orangtua Korban, bernama MH, yang menempuh jalur hukum karena mengetahui Putrinya menjadi Korban Asusila Berdasarkan pemeriksaan, Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya di Lokasi Rental PlayStation, Kawasan Jalan Oswald Siahaan.

“Kasus ini terungkap dari laporan Orangtua Korban pada awal Februari 2026 lalu. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung bergerak mengamankan Pelaku saat berada di Rumahnya,” katanya.

Daei diinterogasi Petugas, EP mengakui perbuatannya. EP melakukan perbuatan cabul terhadap Korban sebanyak Tiga Kali di Lokasi yang sama. Saat ini, EP telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 473 ayat 2 huruf b dan Pasal 415 huruf b uu no.1 tahun 2023, tentang KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman kurungan, selama 9 Tahun Penjara.

Kasat Reskrim menghimbau para Orangtua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90