Kabarreskrim.net // Mandailing Natal
Polda Sumut amankan Dua Unit Ekskavator, diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, Senin (02/03/2026).
Penindakan dilakukan pukul 06.00 WIB. Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob di Dua Lokasi, Desa Muara Batang Angkola, dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.
Saat proses pengamanan, Petugas menghadapi upaya intervensi dari Pihak yang berusaha menghalangi penguasaan, dan pembawaan Alat Berat yang diamankan.
Situasi terkendalo, Dua Unit Ekskavator itu dibawa sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lokasi yang diduga area pertambangan ilegal itu di Area Hutan Produksi Terbatas (HPT) Wilayah KPH VIII, Kabupaten Mandailing Natal. Area tersebut Hutan Negara fungsi produksi terbatas, pemanfaatannya diatur ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan di Lokasi Area tersebut terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan. Awalnya, Warga mengetahui keberadaan Lima Unit Ekskavator yang beroperasi di lokasi. Dari pemantauan selanjutnya, Alat Berat dilaporkan bertambah.
Pengamanan Dua Unit Ekskavator ini tindakan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan, dan kawasan hutan. Saat ini Aparat Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
(Dharma)









