Kabarreskrim.net//Tapanuli Selatan
Samsul Bahri Hsb membongkar borok dugaan korupsi sistematis di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapsel untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 yang sedang berjalan saat ini. Oknum Dinas Pendidikan diduga melakukan pungutan liar (pungli) berupa setoran komitmen (fee proyek) ditengarai sebesar 23,5 persen dari nilai pagu anggaran untuk proyek fisik. Lebih ironis lagi, uang haram tersebut diduga wajib diserahkan di depan oleh rekanan, bahkan sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Informasi dugaan fee proyek fisik di Dinas Pendidikan Tapsel TA 2026 yang sedang berjalan ini santer terdengar dilapangan, bahkan sudah masuk pemberitaan media.
Samsul menyatakan bahwa praktik dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum administrasi, melainkan dugaan tindakan kriminal vulgar yang merampok hak-hak belajar anak-anak di Tapsel.”
Dinas Pendidikan Tapsel diduga berubah menjadi pasar gelap transaksi proyek. Bagaimana mungkin kontrak belum terbit, tapi diduga jatah preman 23,5 persen sudah ditarik di depan? Ini dugaan pemerasan berkedok birokrasi. Jika pagu anggaran dipotong hampir seperempatnya sejak awal, bisa dipastikan kualitas bangunan sekolah di Tapsel akan hancur-hancuran dan membahayakan nyawa siswa,” ujar Samsul Bahri Hsb dengan nada geram kepada awak media, Kamis (3/9/2026).
Pada kesempatan ini Samsul juga mengarahkan kritik tajam langsung kepada Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu selaku kepala daerah. Samsul meminta Bupati jangan diam. “Jika Bupati diam Samsul menilai seolah menunjukkan sikap mandulnya dalam pengawasan internal atau bahkan bentuk pembiaran yang terstruktur.”
“Samsul menantang Bupati Tapsel untuk membuktikan dirinya bukan bagian dari lingkaran dugaan setan tersebut. Jangan mandul dan berlindung di balik jargon pembangunan! Copot Kadis Pendidikan. Jika Bupati tetap bungkam, wajar jika publik berspekulasi bahwa dugaan aliran dana haram 23,5 persen tersebut mengalir sampai ke tingkat atas,” tegasnya.
Samsul menyatakan akan mengumpulkan sejumlah bukti awal terkait negosiasi dugaan permintaan fee di muka ini dan menyerahkannya ke APH dalam waktu dekat jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) sesuai amanat Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, jurnalis media ini telah berupaya melakukan konfirmasi secara patut kepada Kepala Dinas Pendidikan Tapsel E.Pakpahan. Upaya konfirmasi resmi dikirimkan sebanyak dua kali berturut-turut yakni pada 26 dan 31 Agustus melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp. Namun sangat disayangkan, pejabat publik yang bersangkutan memilih tidak merespons dan mengabaikan ruang klarifikasi yang disediakan, sebuah sikap yang dinilai mengaburkan transparansi informasi publik yang dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008.
Terkait dugaan dalam isi pemberitaan ini media Kabar Reskrim.net telah menerbitkan berita pertama dengan judul :
(Menjaga Marwah Pendidikan Tapsel Publik Menanti Ketegasan Bupati Evaluasi Kebijakan Anggaran Fisik TA 2026).
(Adi MH)









