Kabarreskrim.net // Belawan
Gerak cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut dalam waktu dua jam setelah aksi kejahatan terjadi, Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) merampas Handphone dan Uang milik Seorang Sopir Truck berhasil dibekuk.
Kedua Pelaku, berinisial IFA (24) dan IR (24). Keduanya diringkus Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dari Kampung Jawa, pinggiran Jalan Tol Belmera, Kelurahan Pekan Labuhan, Minggu (07/06/2026), sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, S.IK., MH., CPHR., melalui Satreskrim mengatakan, kasus terjadi ketika Korban, Seorang Sopir Truck, bernama Muhammad Muchsin Nasution (50), sedang mengangkut muatan cangkang melintas dari Jalan Tol Belmera KM 1, Kecamatan Medan Labuhan.
Saat perjalanan, Korban memberikan tumpangan kepada Dua Pria yang tidak dikenalnya. Namun di tengah perjalanan, Kedua Pelaku justru menjalankan aksi mengancam Korban.
“Salah satu Pelaku menggertak Korban dengan ucapan ancaman sambil meminta uang. Karena merasa takut, Korban menyerahkan uang tunai yang dimilikinya. Saat turun dari kendaraan, Pelaku kemudian merampas Handphone Korban yang berada di atas Dashboard Mobil,” katanya.
Setelah melakukan aksinya, Kedua Pelaku melarikan diri. Korbannya sempat melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan, namun Pelaku berhasil kabur. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
Menerima laporan dan informasi keberadaan Pelaku, Tim Opsnal Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Marcellino T. S. Damanik, S.Tr.K., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, Kedua Pelaku berhasil dibekuk pada hari yang sama, beserta barang bukti hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Kedua Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk mengancam Korban dengan kalimat “kutikam kau” sebelum mengambil uang dan handphone milik Korban. Polisi juga memastikan barang bukti Handphone milik Korban belum sempat dijual para Pelaku.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan Kedua Pelaku positif menggunakan Narkoba, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini komitmen Polres Pelabuhan Belawan merespons cepat setiap laporan Masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada Warga. Kedua Pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Saat ini Penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti, serta melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
(Dharma)









