Surat Balasan Pemerintah Bongkar Fakta Gudang Diduga Tak Berizin DLH Mengaku Belum Pernah Mengawasi

banner 728x90

Kabarreskrim.net //BENGKALIS

Surat balasan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis terhadap permohonan konfirmasi Media Merpati Anugrah justru memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap dugaan usaha yang belum mengantongi perizinan.

Alih-alih memberikan kepastian hukum kepada publik, jawaban kedua instansi tersebut dinilai memperlihatkan adanya birokrasi yang berbelit dan lemahnya koordinasi antarlembaga.

DPMPTSP dalam suratnya meminta media menjelaskan secara rinci identitas perusahaan yang dimaksud agar dapat dilakukan verifikasi. Namun, di sisi lain, DLH justru mengakui telah melakukan rapat koordinasi lintas instansi dan mengungkap fakta yang mengejutkan.

Dalam poin pertama balasan tersebut, DPMPTSP memang mengapresiasi fungsi pers sebagai kontrol sosial, pengawasan, dan kritik sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, apresiasi itu terasa bak pemanis bibir semata.

Pasalnya pada poin kedua, DPMPTSP langsung “bersembunyi” di balik Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 85 Tahun 2017 tentang PPID. Mereka berdalih bahwa kewenangan memberikan informasi publik berada penuh di tangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Bengkalis.

Sikap ini dinilai sangat janggal. Sebagai dinas teknis yang menerbitkan, menyimpan, dan mengawasi data perizinan, DPMPTSP seolah-olah enggan menyentuh substansi masalah dan justru melempar bola panas ke PPID Utama.

“Ini pola lama yang sangat klasik: ketika dikonfirmasi hal sensitif terkait dugaan perizinan bermasalah, pejabat teknis mendadak tiarap dan mengkambinghitamkan prosedur PPID,” cetus salah satu sumber wartawan di lapangan.

Tidak berhenti sampai di situ, pada poin ketiga, DPMPTSP berdalih membutuhkan detail data dan nama perusahaan secara jelas untuk melakukan verifikasi, pengecekan, serta evaluasi. Sementara di poin keempat, mereka hanya mencantumkan regulasi normatif PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tanpa memberikan langkah konkrit.

Jawaban-jawaban teknis yang berputar-putar ini memicu spekulasi publik: Apakah DPMPTSP Bengkalis sungguh-sungguh tidak tahu, atau sengaja pura-pura tidak tahu demi melindungi oknum/pelaku usaha tertentu?

Publik kini mempertanyakan komitmen transparansi dan integritas DPMPTSP Kabupaten Bengkalis. Jika untuk urusan konfirmasi dan klarifikasi fungsi kontrol sosial saja birokrasi dibuat serumit ini, lantas bagaimana dengan pengawasan langsung di lapangan? Apakah izin-izin usaha di Bengkalis selama ini dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat, ataukah ada “main mata” di balik tirai pelayanan publik?

Dalam surat resmi DLH disebutkan bahwa dua gudang cangkang dan satu gudang CPO yang diduga milik Ambarita belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan maupun perizinan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih mengejutkan lagi, DLH juga menyatakan belum pernah melakukan pengawasan, inspeksi maupun pemeriksaan terhadap lokasi tersebut.

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah aktivitas usaha diduga telah beroperasi lama, namun instansi yang memiliki kewenangan pengawasan justru mengaku belum pernah turun melakukan pemeriksaan?

Ironisnya, pengakuan tersebut muncul bukan karena hasil pengawasan rutin pemerintah, melainkan setelah adanya surat konfirmasi dari media.

Publik tentu berhak bertanya, di mana fungsi pengawasan selama ini? Apakah pemerintah baru bergerak setelah persoalan ini menjadi sorotan media?

Fakta lain yang tak kalah menarik, DLH mengaku belum mengetahui keberadaan dan akuntabel

(Tim?

Pos terkait

banner 728x90